BPJAMSOSTEK Toraja Sosalisasikan Tentang Optimilisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kepada Wartawan

Berita, Uncategorized672 Dilihat
banner 468x60

Toraja Utara, 86News.co – Profesi wartawan rentan musibah atau kecelakaan saat menjalankan profesi jurnalistiknya.

Hal ini disikapi BPJS Ketenagakerjaan Toraja dengan mengajak para pekerja Media di Toraja untuk menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan.

banner 336x280

“Resiko yang dihadapi wartawan sangat besar saat dilapangan dan agar beban yang ditanggung tidak berat jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, BPJS Ketenagakerjaan mengajak wartawan untuk menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan,”ungkap Landy Agung, staf bidang Kesra BPJSKT Toraja, saat memberikan penjelasan mengenai program BPJS ketenagakerjaan kepada insannpers di Rumah Makan Ayam Penyet Rantepao sabtu 27 juli 2024.

Agung mengatakan, tujuan kegiatan ini tidak lain untuk memberikan pemahaman tentang msnfaat jika menjadi peserta BPJSKT.

Dikatakannya, BPJS ketenagajerjaan adalah program pemerintah yang tujuannya untuk mrmberikan kesejahteraan kepada para pekerja yang telah terdaftar sebagai peserta BPJSKT, benar-benar adalah tenagakerja yang memiliki pekerjaan termasuk wartawan. Paparnya.

Sementara itu Didiyanti Baan Barrang, petugas kesehatan BPJS Toraja saat menyampaikan sosialisasi inpres no. 2/2021 tentang pelaksanaan program jaminan Sosial Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa BPJS sangat peduli memberiksn jaminan sosial kepada wartawan agar terlindungi dari resiko kerja, paparnya, seraya menambahkan bahwa ada dua program penting yg diberikan untuk melindungi wartawan yaitu jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM).

Selain itu disebut pula tentang penting dan manfaat 3 program BPJM sostek lainnya yakni program jaminan hari tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).

Ke 3 program tersebut akan menjamin peserta dari resiko kecelakaan kerja saat melaksanakan tugas dan jika mengalami kecelakaan kerja maka biaya perawatan medisnya ditanggung BPJMsostek hingga sembuh. Selain itu BPJAMSOSTEK juga akan membayar 100 % upahnya selama satu tahun, selanjutnya 50%, hingga yang bersangkutan sembuh.

Dijelaskan pula bahwa jika kecelakaan kerja menyebabkan cacat total, maka manfaat yang diberikan sebesar 56 kali upah dan diberiksn juga santunan berkala sebesar Rp 12 juta.

Selain itu kata dia ada juga fasilitas yang diberikan BPJAMSOSTEK berupa homecare maksimal Rp. 20 juta, selama satu tahun dan jika kecelakaan kerja menyebabkan meninggal dunia, maka keluarganya akan mendapat santunan sebesar 48 kali dari upah dan juga bea siswa untuk dua orang anak dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi,maksimal Rp.174 juta, sedangkan jika peserta meninggal bukan karena kecelakaan kerja, santunan yang diberikan kepada ahliwarisnya Rp. 42 juta.

Didiyanti dalam kesempatan ini juga menjelaskan tentang syarat-syarat untuk menjadi peserta BPJSTK yakni calon peserta telah berusia kerja, memiliki e-KTP dan mendaftar ke kantor BPJS ketenagakerjaan terdekat, dengan membayar IURAN atau premi mulai dari Rp. 16.800 setiap bulan untuk jaminan kecelakaan kerja dan kematian.

“Disebut pula selain jaminan kecelakaan dan kematian, ada juga jaminan hari tua yg bisa diambil setelah peserta BPJSTK tudak lagi bekerja,”pungkasnya (DAVID)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *