86news co.BANDUNG – Forwacinews.com – Amad Ma’muri selaku advokat bersama istri Marinah, sowan ke Yudika Adjie Sekjen Forwaci dalam rangka silaturahmi sekaligus adakan diskusi bersama terkait study pendalaman materi kejurnalistikan dan kasus-kasus hukum.
Rumah kediaman Sekjen Yudika yang dikunjunginya tersebut, bertempat tinggal di Saung Mako Forwaci Tanggaseribu PLN Desa Lamajang Kecamatan Pangalengan Kabupaten Bandung. Rabu 31/7/2024.
Diinformasikan, dalam acara diskusi hangat itu, Yudika selaku mentor jurnalis ajak Amad maupun marinah juga Ummy Adjie yang hadir ikuti materi berita bacaan dan tulisan lalu praktekkan nulis (Becalidprak).
“Simpan dalam benak kita saat dilapangan, kefahaman kisi-kisi di file otak kita, bagaimana penempatan kalimat unsur 5W + 1H sebagai pola dasar aturan dalam membuat pokok berita terpenting” papar Yudika awali mentoringnya.
“Menempatkan urutan W ke 1 “What – Apakah, Who – Siapa saja (Subjek dan Objek), Why Mengapa dan Where di mana dan When – Kapan waktunya dari apa yang anda lihat, dengar dan dirasakan indra rasa kita pada sikon gegiatan, acara atau kejadian yang dialami” terang Yudika.
Yudika pun langsung mentoring ajak masing-masing yang ada di ruangan study tuliskan berita pokok pentingnya. Apa yang terjadi anda alami hari ini?
“Silahkan anda tulis apa yang anda alami di sini sekarang, tulis dengan kalimat sempurna penuhi unsur 5W dulu di paragraf awal, yang selanjutnya simpulkan pokok berita itu jadi simpul angle dan judul yang singkat, padat, sederhana dan menarik” tuturnya.
“Setelah itu semua, baru rancang bangun kalimat keterangan / tidak langsung dan kalimat langsungnya dalam nafas paragraf teratur bermain tata kalimat, istilah dan bahasa jurnalistik/ pers yang menarik’ tambahnya.
Sementara itu, Advokat Amad Ma’muri di dalam paparannya dalam menangani kasus perdata harus jeli dan pegang dua alat bukti, contoh kalau kasus pertanahan, harus cek di segi kewarkahan sertifikat, kalau kewarkahan itu tidak sesuai. Lanjutnya.
“Bisa untuk dasar permohonan Gugatan pembatalan Akte Jual Beli (AJB) ke Pengadilan Negeri dan saksi saat kejadian transaksi di persiapkan, begitu dalam menangani kasus itu, di segi jeratan klien dari lawan juga harus di lindungi,entah di segi pidana maupun perdatanya” pungkas Amad. (Tim FNC).
Reporter : yudika sexzen
Editor :Wawan