86news co.Sumedang – Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan aspek penting dalam pelaksanaan pekerjaan, tidak hanya menitikberatkan pada ketepatan waktu dan mutu, tetapi juga pada prinsip keselamatan dan kesehatan para pekerja.
Tanggung jawab moral terhadap keselamatan para pekerja konstruksi seharusnya menjadi prioritas bagi penyedia jasa maupun pemberi kerja, baik dalam proyek dengan nilai besar maupun kecil, untuk memastikan pemenuhan peraturan K3.
Penerapan K3 didasari oleh beberapa dasar hukum, antara lain Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Peraturan Menteri No. 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, serta Peraturan Menteri No. 4 Tahun 1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3).
Meskipun telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, masih terdapat perusahaan yang mengabaikan penerapan K3. Contohnya terlihat dalam proyek rehabilitasi dan Ruang kelas Baru di SDN Cikndang Desa Nanjung kecamatan Tanjungsari Kabupaten Sumedang, Sabtu (3/8/2024)
Dari hasil pantauan beberapa awak di lokasi SDN Cikndang terlihat keanehan terkait akan terpangpangnya Bender informasi K3 di lokasi, tetapi untuk para pekerja semuanya tidak ada yang menerapkan himbauan tersebut.
Saat hendak menanyakan kesalahan satu pekerja , beliau menuturkan dari awal mulai kerja juga ga di kasih perlengkapan seperti Helem kerja, Rompi, Sepatu Bot, Pungkas
Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: PER.08/MEN/VII/2010 tentang APD, perlengkapan APD seharusnya disediakan dan digunakan oleh perusahaan jasa, terutama dalam jasa konstruksi, untuk memastikan keselamatan dan kesehatan para pekerja selama pelaksanaan proyek.
Leporter : Hasil pantawan TIM