Sudah Buronan Selama Setahun, Ditahan Cuma Sehari. Korban Kecewa Penyidik Polrestro Bekasi Kota

Berita, Uncategorized264 Dilihat
banner 468x60

Kota Bekasi, 86News.co – Korban kasus penipuan dan penggelapan senilai 2 miliar lebih yang dialami Posma Simanjuntak mengaku kecewa atas tindakan penyidik yang memulangkan pelaku Vera San Fransisca dengan hanya wajib lapor saja.

Peristiwa ini terjadi pada hari Senin, tanggal 5 Agustus 2024 saat itu Penyidik dari Polres Metro Bekasi Kota melakukan penangkapan terhadap Tersangka Vera San Fransiska.

banner 336x280

Namun menurut penuturan korban Posma Simanjuntak, penyidik hanya menahannya sehari dan keesokan harinya tanggal 6 Agustus 2024, tersangka Vera dipulangkan.

Padahal selama satu tahun pelaku jadi buronan Polresmetro Bekasi Kota dan hanya wajib lapor saja.

“Tersangka Vera dipulangkan hanya dikenakan wajib lapor saja. Lalu mau kapan berakhirnya wajib lapor dia?, ” terang Posma.

“Padahal saya sudah mengalami kerugian materi dan inmateri yang tak terhitung nilainya, bisnis dan relasi saya hancur gara -gara ditipu Vera, ” ucap Posma, Jumat (9/08/2024).

Mereka pun meminta penyidik untuk tetap memproses kasus ini agar ada kepastian hukum.

“Kami mendesak agar penyidik Polrestro Bekasi Kota tetap melanjutkan proses hukumnya dan dilimpahkan ke Kejaksaan sampai ke tahap P19 dan P21. Demi rasa keadilan dan kepastian hukum, ” ujar Bahari Sianturi selaku kuasa hukum korban.

Posma memang mengapresiasi kinerja dari pada Penyidik dari Polres Metro Bekasi Kota yang telah menangkap Tersangka Vera San Fransiska, namun dirinya tak tahu apa alasan penyidik.

“Saya tidak tau alasan apa yang menjadi pertimbangan Penyidik untuk memulangkan si Tersangka Vera, dan apakah alasan memulangkan tersangka yang telah mangkir dari beberapa kali panggilan sudah tepat atau karena sesuatu hal, saya tidak tau..!! yang pasti, saya tetap mengapresiasi kinerja Penyidik dan yakin bahwa Penyidik bekerja dengan professional, ” bebernya.

“Harapannya agar perkara ini segera dilimpahkan ke Kejaksaan untuk segera di sidangkan ke Pengadilan, supaya kepastian hukum terhadap perkara ini jelas dan terang,” ucap Posma.

Sebelumnya Posma Simanjuntak dalam Laporan Polisi No. LP/B/2321/VIII/2023/SPKT/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya tertanggal 24 Agustus 2023.

Vera San Fransisca dan PT Rizky Majesty dilaporkan atas dugaan melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.

Vera terjerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP, terkait jasa importasi barang dari Negara China ke Negara Indonesia.

Kuasa Hukum Bahari Sianturi menjelaskan penyidik Polres Metro Bekasi Kota telah menetapkan Vera San Fransiska sebagai Tersangka berdasarkan SP2HP tertanggal 21 Juni 2024.

Penyidik telah melakukan penangkapan terhadap Tersangka Vera San Fransiska pada tanggal 5 Agustus 2024 dari kediaman tersangka yang baru ditempatinya atas bantuan informasi dari Posma Simanjuntak.

Sebelumnya penyidik telah menginformasikan kepada Korban Posma Simanjuntak, bahwa Penyidik telah melakukan pemanggilan kepada Tersangka Vera San Fransiska ke alamat rumahnya yang diketahui di daerah Tangerang dan di daerah Cakung Jakarta Timur.

Namun pemanggilan tersebut, tidak pernah dihadiri oleh Tersangka. Kemudian, Posma Simanjuntak selaku korban berusaha membantu Penyidik Perkara mencari dimana tempat tinggal si tersangka Vera San Fransiska.

Akhirnya diketahui Posma, ternyata tersangka Vera telah pindah ke daerah Kelapa Gading, Jakarta Timur dan penyidik menangkapnya.

Namun demikian, upaya penangkapan tersebut ternyata tidak dilanjutkan dengan tindakan penahanan terhadap tersangka Vera yang sebelumnya tidak pernah mengindahkan panggilan dari Penyidik.

Selanjutnya Posma Simanjuntak tetap berharap kepada Penyidik Polres Metro Bekasi Kota juga melakukan pemeriksaan yang lebih serius terhadap PT Rizky Majesty sebagai perusahaan yang melakukan jasa importasi barang milik Posma Simanjuntak dari Negara China ke Negara Indonesia.

“Saya masih berharap, agar Penyidik dapat juga menetapkan PT Rizky Majesty selaku perusahaan yang melakukan jasa importasi barang saya dari China segera ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana telah menetapkan Vera sebagai tersangka, ” jelas Posma.

Alasan Posma karena bagaimanapun juga, Vera ini bekerja di dalam PT Rizky Majesty, artinya sesuai dengan Undang – Undang Perseroran Terbatas, PT Rizky Majesty tetap memiliki tanggungjawab hukum atas perbuatan hukum yang dilakukannya berdasarkan pada Surat Penunjukan Jasa Importasi Barang dengan Posma Simanjuntak/PT Energy Trans Martabe.

Selain itu, Posma Simanjuntak juga meminta kepada Penyidik Polres Metro Bekasi agar turut serta memanggil dan memeriksa suami Tersangka Vera San Fransiska, yaitu Yohanes yang ternyata turut serta menerima aliran uang milik korban. (Red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *