Bandung, 86News.co – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Regional Bandung pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kompetensi aparatur pemerintah daerah dengan membuka Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Reviu Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) Berbasis Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) atau e-Reviu Tahun 2024. Kegiatan ini secara resmi dibuka oleh Kepala PPSDM Regional Bandung, Indra Maulana Syamsul Arief, di Karang Setra Hotel, Bandung.
Pembukaan diklat ini dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Penjabat (Pj.) Walikota Kediri, Zanariah, yang juga menjabat sebagai Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah (SUPD) IV Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah (Ditjen Bangda) Kemendagri.
Diklat ini merupakan bagian dari upaya strategis Kemendagri untuk memperkuat kapasitas pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan secara transparan dan akuntabel melalui pemanfaatan teknologi informasi berbasis SIPD.
Dalam sambutannya, Indra menegaskan pentingnya diklat ini dalam rangka memastikan seluruh proses perencanaan dan penganggaran di tingkat daerah berjalan sesuai dengan standar dan regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
“Melalui diklat ini, diharapkan peserta dapat memahami dengan baik prinsip-prinsip pengelolaan keuangan daerah yang berorientasi pada hasil, dengan memanfaatkan SIPD sebagai platform yang terintegrasi,” ujar pria yang sedang menyelesaikan program doktoral ini.
Lebih lanjut, Indra juga menyampaikan bahwa diklat ini merupakan wujud komitmen Kemendagri dalam mendukung visi pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
“Dalam menghadapi tantangan era digitalisasi dan revolusi industri 4.0, pemerintah daerah dituntut untuk mampu mengoptimalkan teknologi informasi dalam setiap aspek penyelenggaraan pemerintahan, termasuk dalam proses perencanaan dan penganggaran,” tambahnya.
Penjabat Walikota Kediri, Zanariah, yang juga hadir dalam acara tersebut, menyampaikan pentingnya penerapan SIPD sebagai upaya integrasi antara perencanaan dan penganggaran di daerah.
Menurut Zanariah, SIPD tidak hanya menjadi alat bantu teknis, tetapi juga merupakan instrumen strategis yang mendukung proses pembangunan di daerah agar lebih terukur dan efisien.
“SIPD memungkinkan sinkronisasi antara kebijakan pembangunan pusat dan daerah, sehingga perencanaan yang dihasilkan dapat lebih terarah dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Dengan adanya sistem ini, kita juga dapat memastikan bahwa alokasi anggaran daerah dilakukan secara efektif dan tepat sasaran,” ujar Zanariah.
Ia juga menambahkan bahwa peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam mengawasi dan mereviu dokumen anggaran daerah akan semakin diperkuat melalui SIPD, guna meminimalisir potensi kesalahan dan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran.
Diklat Reviu RKA-SKPD Berbasis SIPD Tahun 2024 ini diikuti oleh 35 peserta yang terdiri dari perwakilan berbagai kabupaten dan kota. Peserta berasal dari berbagai unsur pemerintahan daerah, khususnya APIP, yang bertanggung jawab dalam melakukan reviu terhadap dokumen perencanaan dan anggaran daerah.
Selama empat hari, mulai dari tanggal 17 hingga 20 September 2024, peserta akan mengikuti rangkaian pembelajaran yang meliputi teori dan praktik terkait proses reviu RKA-SKPD berbasis SIPD. Materi diklat mencakup kebijakan pengelolaan keuangan daerah, peraturan terkait sistem penganggaran, hingga simulasi reviu elektronik menggunakan SIPD. Tenaga pengajar dalam diklat ini berasal dari berbagai instansi, seperti Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri, BPSDM Kemendagri, dan PPSDM Regional Bandung.
Tujuan utama dari diklat ini adalah untuk meningkatkan kompetensi dan keterampilan para aparatur pemerintah daerah, khususnya APIP, dalam melakukan reviu dan pengelolaan dokumen RKA-SKPD secara efektif dan efisien. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk mendukung transparansi, akuntabilitas, serta optimalisasi penggunaan anggaran di daerah. SIPD, sebagai platform terintegrasi, dirancang untuk mempermudah proses reviu dokumen, meminimalisir kesalahan, dan meningkatkan efisiensi dalam penyusunan dan pengelolaan anggaran.
“Dengan mengikuti diklat ini, para peserta akan memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai mekanisme dan prosedur pengelolaan anggaran berbasis SIPD. Ini akan sangat membantu pemerintah daerah dalam menyusun anggaran yang sesuai dengan kebutuhan serta mematuhi aturan yang berlaku,” tutur Indra.
Selain itu, Kemendagri juga menekankan bahwa penggunaan SIPD dapat menjadi alat pengawasan preventif yang lebih efektif daripada pendekatan represif. Sistem ini memungkinkan pemerintah daerah untuk mengantisipasi potensi kesalahan sejak awal dan mengambil tindakan korektif sebelum kesalahan tersebut berdampak pada pelaksanaan anggaran.
Diklat ini merupakan bagian dari program besar Kemendagri untuk mendorong implementasi tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) di seluruh Indonesia. Dengan mengedepankan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi, diharapkan pemerintah daerah dapat semakin optimal dalam melaksanakan tugas-tugas pembangunan yang berorientasi pada hasil dan kesejahteraan masyarakat.
“Diklat ini bukan hanya tentang peningkatan kapasitas teknis, tetapi juga merupakan langkah strategis dalam memastikan bahwa pemerintah daerah mampu menyelaraskan perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan visi pembangunan nasional,” tutup Zanariah dalam sambutannya.
Diklat Reviu RKA-SKPD Berbasis SIPD Tahun 2024 diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam upaya pemerintah daerah untuk mewujudkan tata kelola keuangan yang lebih baik, serta memastikan bahwa setiap rupiah anggaran yang dikeluarkan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Dengan keberhasilan implementasi SIPD, Kemendagri berharap bahwa pemerintah daerah akan semakin responsif dan efisien dalam menghadapi tantangan pembangunan di masa mendatang.
MUKRIN