Garut, 86News.co – Polsek Garut Kota Polres Garut berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di Jalan Karacak Kecamatan Garut Kota Kabupaten Garut. Rabu (25/09/2024).
Kapolres Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang, S.I.K., M.H., M.I.K., melalui Kapolsek Garut Kota Polres Garut AKP Zainuri. S.Pd., mengatakan pelaku yang berhasil diamankan berinisial Sdr. DD (35) warga Kecamatan Garut Kota.
Peristiwa pencurian terjadi pada hari Jumat (20/09/2024), pelaku mengambil sepeda motor milik korban yang disimpan di kantor PNM.
Korban menyadari hilangnya sepeda motor saat ingin menggunakannya dan mendapati kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat semula.
Setelah mendapatkan keterangan dari beberapa saksi, pihak kepolisian langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku bersama barang bukti kendaraan yang telah dicuri.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Polsek Garut Kota dan tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti berupa sepeda motor milik korban juga telah di amankan.
Dalam kejadian ini anggota Polsek Garut Kota Polres Garut berhasil mengamankan 1 unit Sepeda motor R2 merk type Honda Scoopy dengan nopol Z 2883 DBJ.
“Penangkapan ini di harapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan serupa dan menjadi peringatan bagi masyarakat agar selalu waspada terhadap tindak kejahatan di sekitarnya.” Ucap Zainuri
MUKRIN