Madina, 86News.co – Bantuan langsung tunai (BLT) untuk keluarga penerima manfaat (KPM) di desa Tangga Bosi Tolu (III) kecamatan Siabu kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumut, gagal disalurkan atau dibagikan.
Penyaluran BLT itu direncanakan akan laksanakan pada Kamis, (26/09/2024) malam namun gagal. Warga sekitar terlihat ribut dengan kepala desa (kades) dan perangkatnya, pasalnya para warga kecewa dengan jumlah BLT yang hendak diterima.
Diketahui sebelumnya KPM menerima sebesar lebih kecil dari tahapan pembagian sebelumnya. Lebih anehnya lagi penyaluran BLT itu pihak kepolisian dan Koramil tidak dilibatkan dan pelaksanaan penyalurannya digelar malam hari.
Tim wartawan hendak meliput kegiatan penyaluran BLT tersebut sudah berada di lokasi namun belum realisasi penyaluran sudah mulai ribut dan tidak terbendung.
Setelah keributan itu wartawan hendak konfirmasi kepada warga yang keberatan dengan wawancara namun ada warga lainnya yang tidak suka diliput wartawan dan berujung pengancaman serta wartawan hampir dipukul.
Dengan kejadian itu wartawan membuat laporan ke polres Madina malam itu juga dengan keberadaan menghalangi tugas wartawan.
Magrifatulloh selaku wartawan yang dihalangi dan diancam membuat laporan ke polres dengan laporan dengan nomor: STLL/278/IX/2024/SPKT/POLRES Mandailing Natal/Polda Sumatera Utara pada tanggal 27 September 2024 pada pukul 01:38 Wib.
Magrifatulloh mengatakan dirinya diancam oleh seorang warga inisial N dalam melakukan liputan dan menghalangi tugas wartawan dalam bertugas.
“Pers diatur dalam undang-undang tentang peliputan dan ada sanksi kepada yang melakukan upaya menghalangi tugas pers. Dari penggalangan tugas pers maka saya membuat laporan,”ucapnya
Lebih jelas disampaikannya, menghalangi wartawan atau jurnalis pada saat menjalankan tugasnya dapat dipidana. Bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Pasal 18 ayat (1)
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”
Dengan demikian, seseorang yang dengan sengaja menghambat dan menghalangi tugas wartawan otomatis melanggar ketentuan pasal tersebut dapat diancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah.
Sementara kepala desa Tangga Bosi III dikonfirmasi by WhatsApp atas kronologi kejadian itu dan tidak menjawab.
Dilain tempat Babinkamtibmas Polsek Siabu Lahmudin Siregar dikonfirmasi mengatakan tidak ada undangan dari pihak desa kehadiran mereka.
Setiap acara pembagian BLT selalu pihak kepolisian diundang. Ada nota kesepahaman antara kementerian desa, pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi, kementerian dalam negeri dan kepolisian Republik Indonesia tentang pencegahan, pengawasan dan penanganan permasalahan dana desa. (Maruba)