Toraja Utara, 86News.co – Meskipun penerapan Halal Tourism metupakan amanah UUno 33 thn 2014 tentang jaminan produk halal dan UU tentang Pariwisata (uu no 10 thn 1999) tentang perlindungan konsumen yakni UU no 8 thn 1999 namun wisata halal di SulSel masih sebatas Wacana belaka.
Wacana ini dikemukan oleh Wagub Sulsel Andi Sudirman Sulaiman dalam Forum economy syariah di makassar pada thn 2019 lalu, bahkan wacana ini belum dimasukan Kedalam RPJMD SUlsel 2019-2024. Bahkan belum dibuat Payung hukumnya.
Begitu pula Perda pelaksanaan tentang wisata halal ini hingga saat ini belum dibahas di DPRD TORAJA UTARA
Pertanyaannya sekarang kembali ke lembaga legislatif DPRD itu sendiri yakni jika Pemda Torut mengusulkan RANPERDA tentang Wisata halal ke DPRD Torut mau dibahas nggk ??
Jadi jangan hal ini dijadikan Materi Kampanye Murahan yang semakin memanaskan suhu poltik di Torut oleh oknum-oknum yang Tidakbertanggung jawab yang ingin memperkeruh suasana Pilkada yang Damai dan bersahabat ingat, kebijakan Publik harus dibuat Payung Hukumnya.
Jangan gagal paham hanya orang yang punya logika yang bisa berpikir waras. (David)