Madina, 86News.co – Desa Huta Bangun Jae kecamatan bukit malintang kabupaten mandailing natal provinsi sumatra utara adakan acara pembagian BLT (Bantuan Langsung Tunai) yang bersumber dari dana desa tahun anggaran 2024 Di kantor Desa Huta Bangun Jae, Rabu (09/10/2024)
Terpantau awak media pada saat acara pembagian BLT DD kepala Desa Huta Bangun Jae tidak ada di tempat saat kami wawancari beberapa warga berapa jumlah uang BLT yang di terima setiap kpm (keluarga penerima miskin) salah satu warga menjawab Rp 490.000
Sekdes Huta Bangun Jae saat kami konfirmasi
mengatakan Jumlah penerima BLT DD yang di bagikan Sebanyak 180 KPM Rp 245.000 per bulan di kali dua bulan sama dengan Rp. 490.000 per KPM Satu Tahap per tiga bulan Yang di bagikan masih dua bulan satu bulan lagi belum kami tau kapan di bagikan
Saat kami coba mengkonfirmasi kades Desa Huta Bangun Jae tidak berada di tempat dan kami coba cari kerumahnya tidak berada di rumah saat kami coba sekdes menelepon kades agar kami bisa jumpa pas pos kesdes menelepon kades mau jumpa sama awak media percakapan sekdes sama kades langsung putus hilang kontak
Saat pembagian BLT DD dimulai dan sampai selesai tidak ada sama sekali papan informasi/baleo pembagian BLT DD atas tidak adanya papan informasi kepala desa Huta Bangun Jae telah di duga melanggar UUD KIP no 14 tahun 2018 sangsi yang dapat di kenakan bagi uud kip pidana penjara paling lama satu tahun atau denda sebanyak Rp 5000.000. (Maruba)