Nias Utara, 86News.co – Menurut informasi dari Evri Eka Gea (Ketua YAYASAN C) yang di dampingi oleh Arusale lase (PEMBINA YAYASAN GENERASI CINTA DAMAI) di ruangannya Jumat, (11/10/2024)
Menjelaskan bahwa pembelian tanah ini,pada tahun 2014 kepada atas Nama Maesara Baraha Warga kelurahan Pasar Lahewa kecamatan lahewa kabupaten Nias Utara.
Namun kami ketahui bahwa telah kehilangan surat asli pembeliannya ketika kami mau mengurus Sertifikat ke pihak BPN pada bulan Agustus 2024.
Karena salah satunya persyaratan kepengurusan sertifikat maka kami membuka tempat penyimpanan dokumen Yayasan namun tidak di temukan surat aslinya hanya fotocopy yang ada.
Evri Eka Gea, menyampaikan bahwa kami sudah mengurus surat keterangan kehilangan ke pihak kepolisian namun masih dalam proses dan kami berharap untuk dapat di terbitkan sehingga tidak terkendala untuk pengurusan sertifikat ke pihak BPN.
Sesuai dengan petunjuk dari pihak BPN supaya pihak yayasan menyampaikan melalui media online supaya dapat di ketahui oleh Publik atau salah satu persyaratan bahwa benar surat aslinya telah hilang sesuai dengan apa yang kami sampaikan. (Fzal)











