Sat Narkoba Polres Garut Kembali Razia Miras

Berita, Giatops67 Dilihat
banner 468x60

Garut, 86News.co – Tekan maraknya peredaran minuman keras/miras, Sat Res Narkoba Polres Garut, gencar lakukan operasi cipta kondusif antisipasi gangguan kamtibmas dengan sasaran sajam, miras, dan aksi premanisme lainnya. Selasa (28/10/2024).

Anggota Sat Res Narkoba Polres Garut melakukan razia dengan cara patroli ke tempat-tempat yang dicurigai dan titik yang menjadi dugaan tempat penjualan/peredaran miras.

banner 336x280

Sat Res Narkoba Polres Garut menemukan penyedia miras di Desa Jayawaras Kecamatan Tarogong Kidul Kabupaten Garut.

Dari hasil kegiatan patroli operasi miras itu Sat Res Narkoba Polres Garut mengamankan barang bukti berupa 8 botol minuman keras jenis Intisari Anggur Merah, dan 3 botol minuman keras jenis Arak Kecil dengan jumlah keseluruhan 11 botol minuman keras.

Sat Res Narkoba juga mengamankan penjual/penyedia miras “SS” (29) warga Kecamatan Wanaraja Kabupaten Garut, yang diboyong ke Mapolres Garut beserta barang buktinya.

Penyedia/pengedar miras melanggar Pasal 538 KUHP jo Perda Kab. Garut No. 13 Tahun 2015 Pasal 7 Tentang Larangan Minuman Keras, Perubahan Atas Perda Kab. Garut No. 2 tahun 2008 Tentang Anti Perbuatan Maksiat.

Kapolres Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang, S.I.K., M.H., M.I.K., melalui Kasat Res Narkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman, SH., mengatakan kini penyedia minuman keras dan barang bukti di amankan di Mapolres Garut guna pemeriksaan lebih lanjut.

Lanjut Usep mengatakan jika pihaknya akan melakukan operasi miras secara rutin demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat, demi mewujudkan Kabupaten Garut yang terbebas dari minuman keras (miras).

MUKRIN

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *