GARUT, 86News.co – Polres Garut kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas penyakit masyarakat dengan memusnahkan ribuan barang bukti hasil Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) dan Operasi Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD), Jumat (20/12/2024).
Dipimpin langsung oleh Kapolres Garut, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, S.I.K., M.H., M.I.K., kegiatan ini juga dihadiri oleh unsur Forkopimda Kabupaten Garut, tokoh agama, dan tokoh masyarakat.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 3.783 botol minuman keras dari berbagai jenis dan 3.781 knalpot brong atau knalpot tidak standar. Pemusnahan dilakukan menggunakan alat penghancur (stum) untuk miras, sementara knalpot brong dihancurkan dengan mesin potong.
Proses pemusnahan ini disaksikan oleh masyarakat yang hadir, sebagai bentuk transparansi dan edukasi publik mengenai bahaya peredaran barang-barang ilegal.
Kapolres Garut menegaskan bahwa kegiatan ini adalah langkah nyata dalam menciptakan suasana aman dan nyaman bagi masyarakat.
“Pemusnahan barang bukti ini menjadi simbol komitmen Polres Garut untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, sekaligus menindak tegas peredaran barang ilegal yang merugikan banyak pihak,” ujar Kapolres Garut.
Langkah ini diharapkan dapat menjadi efek jera bagi pelaku dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mendukung pemberantasan barang ilegal di Kabupaten Garut. (Budi Jaya)