Garut, 86News.co – Ketua ikatan keluarga bersama HISGAR Aceng Lukmanul Hakim akan menindak lanjuti dan (FOKUS) mengawal serta mendorong legislatif (DPRD) dan eksekutif (BUPATI) Perbuatan Maksiat karena banyaknya pengaduan dari berbagai lapisan masyarakat.
Tentang maraknya kemaksiatan yang terus berkembang di kabupaten garut dari mulai miras obat obatan terlarang serta pelanggaran pelanggaran yang di duga di lakukan oleh tempat hiburan malam, karena garut merupakan kota Religius (Kota santri) sehingga tidak pantas jika keadaan ini terus berkelanjutan.
SATPOL PP, DISPERINDAG, dan DPMPTSP dalam menindak lanjuti. peraturan daerah (PERDA)
no 13 tahun 2015 tentang Anti Perbuatan Maksiat serta Peraturan Bupati PERBUB) Nomor 47 tahun 2023 tentang Anti Perbuatan Maksiat
karena banyaknya pengaduan dari berbagai lapisan masyarakat tentana maraknya kemaksiatan.
“Penjelasan Peraturan Daerah (PERDA) Nomor 13 Tahun 2015 tentang Anti Perbuatan Maksiat dan Peraturan Bupati (PERBUB) Nomor 47 Tahun 2023 tentang Anti Perbuatan Maksiat adalah instrumen hukum yang dirancang untuk menangani masalah kemaksiatan di tingkat lokal,”kata Aceng, pada awak media Selasa tanggal 14 Januari 2025
Perda ini mencakup berbagai aspek yang berkaitan dengan pencegahan, penanggulangan, dan penertiban perbuatan maksiat Kedua peraturan ini diimplementasikan sebagai respons terhadap meningkatnya pengaduan dari masyarakat mengenai maraknya kemaksiatan.
“Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat dengan mengurangi atau menghilangkan perilaku yang dianggap melanggar norma-norma sosial dan hukum,”jelasnya
Tambahan PerDA No. 13 Tahun 2015: Fokus pada pencegahan dan penanggulangan kemaksiatan melalui kebijakan yang lebih umum dan strategis PERBUB No. 47 Tahun 2023: Menjabarkan lebih lanjut tentang tindakan-tindakan spesifik yang dapat diambil untuk menangani kemaksiatan, termasuk sanksi dan prosedur penegakan hukum.
Dalam menindaklanjuti PerDA No. 13 Tahun 2015 dan PERBUB No. 47 Tahun 2023, SATPOL PP, DISPERINDAG, dan DPMPTSP perlu melakukan beberapa langkah Peningkatan Kesadaran Melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya kemaksiatan dan pentingnya mematuhi peraturan.
Penguatan Penegakan Hukum Memastikan bahwa aparat penegak hukum memiliki pemahaman yang baik tentang peraturan tersebut dan dilatih untuk menangani kasus-kasus terkait kemaksiatan.
Pengembangan Strategi Pencegahan: Mengembangkan program-program pencegahan yang efektif, seperti kampanye anti-narkoba, pelatihan keterampilan hidup, dan kerjasama dengan komunitas lokal.
Peningkatan Fasilitas Memperbaiki dan meningkatkan fasilitas yang mendukung upaya pencegahan dan penanggulangan kemaksiatan, seperti tempat penampungan sementara dan layanan rehabilitasi. Monitoring dan Evaluasi Melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala terhadap efektivitas program-program yang telah dijalankan untuk memastikan bahwa tujuan-tujuan peraturan tercapai.
“Dengan langkah-langkah ini, diharapkan masalah kemaksiatan dapat diminimalisir dan masyarakat dapat hidup lebih aman dan harmonis,”pungkas Aceng Lukmanul
MUKRIN