PADANG LAWAS, 86News.co – Tiga oknum dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) di amankan di Mapolres kabupaten Padang lawas, Usai peras kepsek SMP negeri 1 sosa Julu, Jumat (17/01/2025)
Kasus ini dilaporkan oleh Kepala Sekolah, Masitoh Hasibuan, S.Pd, bersama Riswan Efendi Nasution Ketua Persatuan Wartawan Daerah (Per wada) Kabupaten Padang Lawas, pada Jumat, 17 Januari 2025.
Para pelaku memanfaatkan modus pemeriksaan penggunaan Dana Bantuan operasional sekolah (BOS) tahun 2023 dan 2024 untuk menekan korban agar menyerahkan uang tunai.
Kapolres Padang Lawas, AKBP Diari Astetika, SIK, menyatakan bahwa ketiga pelaku, yakni BTZ (48), AZ (54), dan AL (47), mendatangi sekolah dengan alasan memeriksa realisasi penggunaan anggaran Dana BOS.
Mereka mengancam akan mempublikasikan dugaan ketidaksesuaian penggunaan dana bos tersebut jika tidak diberikan sejumlah uang.
“Para pelaku menggunakan ancaman akan mempublikasi kan sebagai bentuk tekanan terhadap kepala sekolah untuk menyerahkan uang,” ungkap Kapolres, minggu (19/1/2025) sore.
Aksi para pelaku semakin berani, malah ketiga oknum LSM Tersebut mengikuti korban hingga ke Dinas Pendidikan (Disdik) dan juga ke Bank Sumut sebelum akhirnya bertemu di salah satu kafe di Kecamatan Barumun. nah,, Di lokasi kafe tersebut, korban menyerahkan uang sebesar Rp 2.950.000 dalam amplop berwarna kuning.
Setelah menyerahkan uang, korban langsung menghubungi Kanit Tipikor Polres Padang Lawas, IPTU B.C. Nasution, dan segera melaporkan kejadian ini kepada Kasat Reskrim Polres Padang Lawas, AKP Raden Saleh Harahap. Tim Satreskrim kemudian bergerak cepat ke TKP untuk mengamankan para pelaku.
Lalu team dari satreskrim polres Padang lawas mengamankan ketiga pelaku saat berusaha meninggalkan lokasi kafe Dengan mengendarai mobil Toyota Avanza warna hitam nomor polisi B 2599 SED
Dan polisi menemukan barang bukti berupa amplop kuning berisi uang hasil pemerasan 59 lembar uang pecahan Rp 50.000, dua unit ponsel, serta enam surat tugas dan kartu pers. “ dugaan korban lebih dari satu orang,” tambah Kapolres.
Kapolres AKBP Diari Astetika, SIK, menegaskan akan memberantas segala bentuk tindak pidana, terutama yang merugikan masyarakat di sektor pendidikan.
“Polisi tidak akan mentolerir tindakan premanisme, terlebih yang dilakukan terhadap tenaga pendidik. Kasus ini akan diproses hingga tuntas, dan pelaku akan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan,” tegasnya.
Kapolres juga mengapresiasi keberanian korban dalam melaporkan kejadian ini, sehingga polisi dapat bertindak cepat. Selain itu Barang bukti menjadi kunci dalam proses hukum untuk membuktikan perbuatan para pelaku.
Ia mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aksi serupa agar dapat segera ditindaklanjuti. “silahkan laporkan jika ada hal sama yang dilakukan para pelaku, polisi akan memastikan memberikan perlindungan kepada masyarakat, terutama mereka yang menjadi korban tindak pidana tutup Kapolres. (Ashap)