Polsek Banyuresmi Bersama Forkopimcam Bongkar Kios Yang Jadi Tempat Penjualan Obat Terlarang dan Miras

Berita, Uncategorized141 Dilihat
banner 468x60

Garut, 86News.co – Polsek Banyuresmi bersama dengan Forkopimcam Banyuresmi, Kepala Desa Sukasenang, serta sejumlah pihak terkait, melakukan kegiatan pembongkaran terhadap dua kios yang digunakan untuk transaksi jual beli obat terlarang jenis Tramadol dan Xsimer di Jalan KH Hasan Ariep, Kampung Cikarokrok, Desa Sukasenang, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, pada Senin pagi, 20 Januari 2025, pukul 09.30 WIB.

Kegiatan tersebut di pimpin langsung Kapolsek Banyuresmi AKP. Usep HR.S.IP..S.Pd.I. merupakan tindak lanjut dari penggerebekan yang sebelumnya dilakukan oleh anggota Polsek Banyuresmi.

banner 336x280

Pembongkaran kios yang berukuran 2×3 ini dilakukan sebagai upaya tegas dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang yang marak di wilayah Kecamatan Banyuresmi.

Semua pihak menyampaikan komitmennya untuk terus bekerja sama dalam memerangi peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Banyuresmi.

Kapolsek Banyuresmi menegaskan, pembongkaran kios ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kecamatan Banyuresmi dalam menjaga keamanan dan ketertiban, serta memastikan tidak ada lagi praktik jual beli obat-obatan terlarang yang meresahkan masyarakat khususnya di wilayah hukum Polsek Banyuresmi.

“Kegiatan ini adalah langkah nyata dari pemerintah dan kepolisian dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Banyuresmi. Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap setiap kegiatan ilegal yang merugikan masyarakat,” tegas Kapolsek Banyuresmi.

Camat Banyuresmi Drs. Heri Hermawan menghadiri kegiatan ini sangat mendukung dan mengapresiasi atas pembongkaran kios tersebut, guna menjaga keamanan dan ketertiban umum.

“Kami berharap agar para pemilik warung sama-sama bersama kami senantiasa mengawasi berkaitan dengan peredaran obat-obatan dan minuman keras, terimakasih kepada Pak Kapolsek beserta jajarannya, termasuk Pak Danramil dan rekan-rekan. Mudah-mudahan sinergitas ini terus terjalin dengan baik.” Ucapnya.

Dengan dilakukannya pembongkaran kios tersebut, diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah peredaran obat-obatan terlarang lainnya di wilayah Banyuresmi. (Dindin)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *