Pemdes Hilimbowo Kare, Memberikan Penjelasan Terkait Viralnya Vidio Warga Tentang DD 2024

Berita, Uncategorized607 Dilihat
banner 468x60

Nias Utara, 86News.co – Dengan Viralnya Vidio yang berdurasi 1 menit 40 detik ketiga orang Warga Desa Hilimbowo Kare Kecamatan alasa Talu Muzoi Kabupaten Nias Utara (Sumut) baru baru ini di media sosial Fecebook (Forum Nias Utara) Minggu 19/01/2025 yang menyebutkan bahwa pengadaan viber yang bersumber dari Dana Desa 2024 sampai saat ini bulan Januari 2025 belum ada di bagikan oleh pemerintah Desa hilimbowo kare kecamatan ATM kepada warga penerima manfaat sebanyak 84 KPM “sebut salah satu warga dalam vidio itu”

Ketika di konfirmasi kepada Pj. Kades Hilimbowo Kare Martiani Zalukhu S.Pd, terkait pernyataan warga nya melalui vidio yang di bagikan melalui Media Sosial Fecebook.Pj. Kades menjelaskan bahwa memang benar ada program kegiatan pengembangan Viber yang bersumber dari Dana Desa tahun anggaran 2024 sebanyak 84 KPM untuk mendukung warga tentang penampungan Air bersih. Selasa (21/01/2025)

banner 336x280

Dalam Vidio Warga tersebut, mengungkapkan kami sebagai warga Desa hilimbowo kare kecamatan ATM merasa di rugikan,maka kami meminta pihak terkait untuk menelusuri anggaran Dana Desa Hilimbowo Kare tahun 2024.

Pj. Kades mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai cara untuk segera mendatangkan Viber tersebut kepada pemilik Toko yang mereka pesan yakni Toko Pelita jaya yang berada di kota Gunungsitoli.

Karena sesuai dengan kontrak batas waktu akhir Desember tahun 2024.maka 30 Desember 2024 kami mengundang para KPM yang 84 orang dan kami jelaskan kepada warga penerima manfaat dan hasilnya sepakat di tunggu sampai tanggal 15 Januari 2025 dan hal itu sudah tertuang dalam berita acara terlampir daftar Hadir 64 KPM.

“Dengan tidak kunjung datang Vibernya dari pemilik Toko pada tanggal 15 Januari 2025,maka kembali kami undang penerima manfaat, yang hadir pada saat itu sesuai daftar Hadir 61 orang, pada tanggal 17 Januari 2025, maka kesepakatan hasil musyawarah saat itu pemanfaat memberikan waktu sampai 30 Januari 2025 apa tidak datang Vibernya maka akan kami tempuh jalur hukum,”Ucap PJ kadesnya

Menurut penjelasan Kades hilimbowo kare, bahwa yang membuat keterlambatan itu,bukan pihak pemerintah Desa melainkan pihak Toko tempat kami pesan Vibernya.. dengan penjelasan ini semoga berbahagia pihak dapat mengetahui penyebabnya keterlambatan pengadaan viber tersebut. (Fzal)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *