86news co.MSumedang – . Bertempat di depan Gerbang Perusahaan PT. Natatex Prima Alamat Jl. Raya Rancaekek Km 26,5 Ds. Sindangpakuon Kecamatan Cimanggung Kabupaten Sumedang telah dilaksanakan kegiatan Aksi Lanjutan dari Aliansi Aksi Bersama Buruh PT Natatex Prima dalam rangka pemantauan/mengamankan Aset Pabrik PT. Natatex Prima (Dalam Pailit) terkait adanya informasi rencana Tim Appraisal yang didatangkan oleh pihak PT. Natatex Prima (Debitur). Sabtu (25/01/2025).
Selaku penanggung jawab kegiatan Aksi Damai Aliansi Aksi Bersama Buruh PT. Natatex tersebut Sdr. SLAMET PRIYANTO, Sdr. USEP PERWARA (Koordinator KASBI Bandung Raya), Sdr. HABIB NAZAR (Ketua KASBI PT. Natetex) dan Sdr. EDI ANTARA (KSPN Jabar), Sdr. DEDI RUSNIADI dan Sdr. LUKMAN (KSPN PT. Natatex Prima) dan ikuti oleh perwakilan Karyawan sebanyak kurang lebih 50.
Adapun agenda yg dilaksanakan hari ini jumat 24 Januari 2025 yaitu:
– Pukul 10.00 s.d 11.45 Wib dilaksanakan mediasi antara pihak Kreditur separatis (pemegang Cassy, Tim Kurator, Kreditur Preferen/pihak buruh, PKPU/ Kuasa hukum buruh pihak KSPN).
Kabag Ops Polres Sumedang Kompol Aan Supriatna, S.AP. Kasdim 0610/Sumedang Mayor Czi Yusuf Junaedi
Kapolsek Cimanggung polres sumedang Polda jabar. Kompol Karyaman. D. SH.MH. Kasat Intel Polres Sumedang AKP Tedi Triyono. S.Pd. MM Pasi Intel Kodim 0610/Sumedang Kapten Arm Rony
. Kanit Intel Polsek Cimanggung AKP Ucu Abdurahman Kanit Binmas Polsek Cimanggung AKP Solihin
Panit Sabaraha Ipda Juhaeri.
Adapun hasil dari mediasi tersebut :
Pihak Kreditur separatis (pemegang Cassy Ingin masuk melakukan apprasial namun ditolak oleh pihak Kreditur Preferen/pihak buruh, PKPU/ Kuasa hukum buruh pihak KSPN) dengan alasan meminta jaminan pihak buruh memperoleh hak-hak normatifnya namun pihak Cassy tidak bisa memenuhi permintaan tersebut sehingga mediasi tersebut tidak ada titik temu (dead lock) sampai saat ini pihak buruh masih melakukan barikade di depan pintu gerbang PT Natatex Prima.
Bahwa Aksi Lanjutan dari Aliansi Aksi Bersama Buruh Natatex tersebut sebagai bentuk Pengawalan dan Pengamanan Aset Perusahaan PT. Natatex Prima (Dalam pailit) untuk memastikan berjalannya Proses Appraisal / Tim Kurator dalam Kepailitan Perusahaan PT. Natatex Prima setelah dinyatakan Pailit oleh pihak Pengadilan (dengan hutang Perusahaan sekitar Rp.150 milyar dan kewajiban hak hak Karyawan yang harus dibayarkan sekitar Rp. 52 Milyar) melalui Putusan Perkara No. 228/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.jkt.pst tanggal 21 Nopember 2024 di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Bahwa hasil sidang di Pengadilan Niaga Jakarta Putusan dari Hakim Pengawas pengajuan tagihan Kreditur Saparatis ( Pemegang Jaminan) yaitu sebesar 83 Milyar, namun Hakim Pengawas memutuskan besaran Tagihan Kreditur Saparatis hanya sebesar 30 Milyar sesuai data yang ada,
dan Pihak Kreditur Saparatis tidak menerima putusan tersebut dan akan mengajukan Banding tingkat Kasasi, sementara besaran tagihan Kreditur Preferen dari yang diajukan sebesar 52 Milyar namun yang hasil putusan Hakim Pengawas sebesar 51 Milyar, dan pihak Kreditur Preferen menerima putusan tersebut..
Editor : Wawan