Satgas Khusus Dibentuk Untuk Tangani PHK PT DANBI Internasional

Berita, Uncategorized1559 Dilihat
banner 468x60

Garut, 86News.co – Ketua KSPSI, Andri Hidayatullah, mengungkapkan bahwa hasil komunikasi dengan berbagai pihak terkait telah menghasilkan keputusan untuk membentuk tim kecil atau satgas khusus dalam menangani Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di PT DANBI Internasional.

Satgas ini akan melibatkan beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), serikat pekerja, serta stakeholder lainnya guna menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan di perusahaan tersebut.

banner 336x280

Keputusan ini diambil dalam pertemuan yang digelar di Polres Garut pada Rabu, 19 Februari 2025. Salah satu fokus utama satgas adalah memastikan seluruh hak karyawan dipenuhi sesuai regulasi yang berlaku, termasuk terkait upah, pesangon, dan BPJS hak-hak lainnya.

“Kami akan segera melakukan rapat koordinasi kembali besok untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk pembagian peran dalam satgas ini,” ujar Andri Hidayatullah.

Dalam pertemuan tersebut, hadir pula perwakilan kepolisian yang dipimpin oleh Kasat Intel, Dinas Ketenagakerjaan, Wasnaker, serta berbagai serikat pekerja seperti KSPSI dan SPG. Selain itu, lintas sektoral lainnya juga turut serta, termasuk serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Garut.

Satgas percepatan ini diberi batas waktu hingga keputusan final ditetapkan. “Mudah-mudahan proses ini bisa berjalan secepat mungkin sesuai regulasi yang ada,” tambah Andri.

Sementara itu, aset perusahaan saat ini masih dalam penguasaan kurator, sehingga operasional perusahaan dibekukan sementara, bukan dihentikan sepenuhnya.

“Kami akan terus bekerja hingga ada kejelasan bagi para pekerja yang terdampak,” tutupnya.

MUKRIN

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *