Serikat Pekerja Desak Pemkab Garut Serius Kawal Kasus Kepailitan PT Danbi International

Berita, Uncategorized268 Dilihat
banner 468x60

Garut, 86News.co – Sepuluh hari pasca penyegelan PT Danbi International oleh kurator berdasarkan putusan pailit Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, ribuan pekerja perusahaan tersebut masih terkatung-katung tanpa kejelasan nasib. Sebanyak 2.079 pekerja kehilangan pekerjaan mereka secara mendadak setelah perusahaan disegel pada 19 Februari 2024.

Kondisi ini semakin memperburuk ketidakpastian bagi para buruh, terutama karena perusahaan tidak memberikan transparansi sejak pendaftaran PKPU pada Oktober 2024 hingga keluarnya putusan pailit pada 10 Februari 2024. Serikat pekerja mencurigai adanya kejanggalan dalam kepailitan PT Danbi International, mengingat perusahaan masih beroperasi normal sebelum dinyatakan pailit.

banner 336x280

Ketua DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andri Hidayatullah mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut untuk mengambil langkah konkret dalam menangani kasus ini. Serikat pekerja mengajukan sejumlah tuntutan kepada Pemkab Garut, di antaranya:

1. Membuat rekomendasi kepada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat melalui hakim pengawas untuk membentuk panitia kreditur.

2. Menerbitkan surat keputusan tentang pembentukan satuan tugas (satgas) khusus untuk mengawal kasus ini.

3. Menekan pihak perusahaan dan kurator agar segera membayarkan upah yang belum dibayarkan kepada karyawan.

4. Mengupayakan penyelesaian tunggakan BPJS tenaga kerja yang belum dibayarkan.

5. Memastikan pengusaha tetap memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan sesuai ketentuan.

6. Menyediakan data yang diperlukan bagi pekerja terkait transparansi perusahaan.

7. Mengusut dugaan rekayasa kepailitan PT Danbi International.

8. Mengawal pemenuhan hak-hak pekerja, termasuk pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.

9. Memeriksa seluruh aset yang dijual atau dialihkan sebelum perusahaan dinyatakan pailit.

Serikat pekerja menegaskan bahwa mereka memiliki bukti terkait transaksi yang tidak pernah diberitahukan kepada pengurus PKPU, yang semakin memperkuat dugaan adanya manipulasi dalam kepailitan ini.

“Pemerintah Kabupaten Garut harus serius mengawal seluruh proses ini. Jika tidak, hak-hak buruh akan lenyap begitu saja oleh sistem yang seolah-olah dibuat agar perusahaan terlihat pailit. Sangat aneh jika Pemkab Garut tidak memiliki data terkait PT Danbi International. Ini menjadi tanda tanya besar bagi kami,” tegas Andri Hidayatullah.

MUKRIN

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *