Surat Edaran Nomor 6685/PW.01/SEKRE Yang Diterbitkan Pada 25 Februari 2025 Ini Ditujukan kepada Kepala Cabang Dinas Pendidikan

Berita, Uncategorized4858 Dilihat
banner 468x60

86news co.Resmi Surat Edaran Dinas Pendidikan Jawa Barat: Kegiatan Perpisahan Siswa Harus Dilaksanakan di Sekolah, Dan Sanksi Bagi Yang Melanggar

Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat mengeluarkan Surat Edaran yang mengatur pelaksanaan kegiatan perpisahan siswa di sekolah pada tahun ajaran 2024/2025.

banner 336x280

Surat Edaran Nomor 6685/PW.01/SEKRE yang diterbitkan pada 25 Februari 2025 ini ditujukan kepada Kepala Cabang Dinas Pendidikan wilayah 1 hingga 13, serta Kepala SMA, SMK, dan SLB se-Jawa Barat.

Tujuan dan Prinsip Pelaksanaan Kegiatan Perpisahan
Surat edaran ini mengatur bahwa kegiatan perpisahan atau wisuda bagi peserta didik di SMA, SMK, dan SLB di Jawa Barat pada akhir tahun pelajaran 2024/2025 harus dilaksanakan dengan sederhana dan mengutamakan esensi kebersamaan, kekeluargaan, serta apresiasi terhadap peserta didik.

Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat menekankan bahwa kegiatan perpisahan bukanlah tentang kemewahan, melainkan tentang makna yang dapat dipetik oleh seluruh pihak terkait.

Pelaksanaan Perpisahan di Lingkungan Sekolah Untuk menghindari pemborosan, kegiatan perpisahan peserta didik harus dilaksanakan di lingkungan satuan pendidikan masing-masing dengan memanfaatkan sarana dan prasarana yang ada.

Hal ini bertujuan untuk menghindari biaya yang tidak perlu yang dapat memberatkan peserta didik maupun orang tua.

Dengan memaksimalkan fasilitas yang sudah ada, diharapkan kegiatan tersebut tetap dapat dilaksanakan dengan baik tanpa menambah beban finansial.

Larangan Pungutan Biaya
Penting untuk diketahui bahwa dalam surat edaran ini, kepala satuan pendidikan, guru, dan tenaga kependidikan dilarang untuk melakukan pungutan dalam bentuk apapun yang ditujukan untuk membiayai pelaksanaan perpisahan.

Namun, pihak sekolah dapat memberikan dukungan terhadap kegiatan yang diselenggarakan oleh siswa atau komite sekolah, seperti dalam hal penyediaan sarana dan prasarana di sekolah atau dalam dukungan terhadap kepanitiaan acara perpisahan.

Dengan cara ini, kegiatan dapat berjalan lancar tanpa adanya tekanan finansial tambahan kepada pihak yang tidak berkewajiban.

Pengawasan dan Kerjasama dengan Pihak Berwenang
Sebagai bentuk tanggung jawab dalam pelaksanaan kegiatan perpisahan, satuan pendidikan diminta untuk mengawasi kegiatan tersebut.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin .

Red ; Wawan

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *