TANGERANG SELATAN,86News.co – Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba AKP Pardiman, S.H., M.H., berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika jenis ecstasy dan sabu pada Jumat, 28 Februari 2025. Penangkapan ini menandai kesuksesan besar dalam memberantas penyalahgunaan narkotika di wilayah Tangerang Selatan.
Kapolres Tangsel AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang, S.H menjelaskan, kejadian Pada pukul 16.00 WIB, anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya peredaran gelap narkotika jenis ecstasy. Setelah melakukan observasi dan pendalaman informasi, pada pukul 19.00 WIB, tim berhasil menangkap tersangka berinisial R.H di sebuah apartemen di Cisauk, Tangerang Selatan. Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita 6 butir narkotika jenis ecstasy.
Saat dilakukan interogasi terhadap R.H, diketahui bahwa narkotika tersebut berasal dari tersangka F.Y. Kemudian, tim melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut. Pada pukul 22.00 WIB, tim berhasil menangkap tersangka F.Y di lobi apartemen yang sama. Dari penggeledahan di rumah F.Y di Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, polisi menemukan 25 klip berisi narkotika jenis ecstasy serta sejumlah barang bukti lainnya. Tersangka F.Y juga diketahui berperan dalam penyebaran narkotika jenis ecstasy kepada tersangka U.N, yang kini masih dalam pengejaran (DPO)
Adapun Barang Bukti yang disita :
1 (satu) bungkus rokok Marlboro putih yang berisi 6 (enam) butir narkotika jenis ecstasy.
25 (dua puluh lima) klip bening yang berisi narkotika jenis ecstasy, dengan total 9.200 (sembilan ribu dua ratus) butir ecstasy.
2 (dua) klip bening berisi narkotika jenis sabu seberat 7,2 gram.
1 (satu) alat timbangan digital.
1 (satu) buah bong alat hisap.
2 (dua) buah korek api modifikasi.
1 (satu) buah cangkiong.
1 (satu) buah tas jinjing warna coklat.
2 (dua) alat komunikasi.
1 (satu) unit kendaraan roda empat warna hitam dengan nomor polisi B 1485 JKC.
Jumlah Barang Bukti yang Disita:
Total barang bukti narkotika jenis ecstasy yang berhasil disita sebanyak 9.205 butir ecstasy dan 7,2 gram sabu.
Estimasi nilai keseluruhan barang bukti diperkirakan mencapai Rp 4.613.000.000,- (empat milyar enam ratus tiga belas juta rupiah).
Dengan jumlah barang bukti tersebut, diperkirakan sekitar 9.236 orang dapat diselamatkan, mengingat satu butir ecstasy dapat disalahgunakan oleh satu orang, dan satu gram sabu dapat disalahgunakan oleh empat orang.
Penerapan Pasal: Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Dampak Kerusakan: Peredaran narkotika ini berpotensi merusak banyak jiwa. Penangkapan ini berhasil memutus mata rantai distribusi narkotika jenis ecstasy dan sabu, serta menyelamatkan ribuan orang dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Polres Tangerang Selatan berkomitmen untuk terus berusaha memerangi peredaran narkoba dan menjaga keamanan serta kesehatan masyarakat. Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras dan koordinasi yang solid antara aparat kepolisian dan masyarakat.
Sumber: Humas Polres Tangsel
Adt











