86newe co.Sumedang – Jawa Barat – 20 Maret 2025 – Dugaan pungutan liar untuk ujian praktek di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Haurgombong 2, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang, menimbulkan pertanyaan besar di kalangan awak media. Laporan yang diterima redaksi 86News terkait pungutan ini menimbulkan keresahan, mengingat adanya himbauan dan surat edaran dari Gubernur Jawa Barat yang melarang pungutan biaya di sekolah dengan alasan apapun, termasuk iuran.
Hal ini dinilai bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler. Peraturan tersebut secara jelas menyatakan bahwa dana BOS dapat digunakan untuk membiayai seluruh kegiatan pembelajaran, termasuk ujian praktek.
Awak media mempertanyakan bagaimana SDN Haurgombong 2 dapat melakukan pungutan tersebut, sementara dana BOS seharusnya sudah mencukupi. Kami telah berupaya menghubungi pihak sekolah untuk klarifikasi, namun hingga saat ini belum mendapatkan tanggapan.
86News akan terus menyelidiki kasus ini dan meminta pertanggungjawaban pihak terkait atas dugaan pelanggaran tersebut. Kami berharap pihak berwenang segera turun tangan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana di sekolah.
Redaksi 86News
[Nomor Telepon 081222183847/ Email redaksi86news@gmail.com
Penulis : Red