86news co.KAB.Bandung – Polresta Bandung Polda jabar Amankan 7 Orang Diduga sebagai “Mata Elang”, 25 Unit Motor Disita Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung mengamankan tujuh orang yang diduga
sebagai penagih kendaraan bermasalah tanpa prosedur resmi atau dikenal sebagai “Mata Elang” (Matel). Penangkapan dilakukan Hari Selasa,15 April 2025,
sekitar pukul 14.00 WIB di Kampung Tagog, Desa Cimekar, Kecamatan Cileunyi,Kabupaten Bandung, sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait aksi perampasan kendaraan di wilayah Rancaekek dan Cileunyi.
Tiga orang pertama diamankan saat petugas mendapati aktivitas mencurigakan di depan sebuah
minimarket di Jalan Percobaan, Cileunyi. Ketiganya mengaku bekerja untuk PT Asmoro Jaya dan membawa surat tugas serta lD Card. Pengembangan dilakukan ke gudang milik perusahaan tersebut di
Jalan Sukahaji,
tempat empat orang lainnya turut
diamankan bersama 25 unit kendaraan roda dua,tujuh ponsel, dan sejumlah dokumen perusahaan.Menurut keterangan awal, kendaraan hasil penarikan akan dikiimkan ke pihak leasing,
sementara PT Asmoro Jaya memperoleh keuntungan sekitar Rp70.000 per unit. Polresta Bandung saat ini masih
melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan legalitas kegiatan tersebut serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan penagihan kendaraan ilegal.
Editor : Wawan