Eks Karyawan PT Danbi International Minta Presiden Prabowo Turun Tangan Selesaikan Masalah Gaji, THR, dan Pesangon

Berita, Uncategorized1093 Dilihat
banner 468x60

Garut, 86News.co – Ratusan eks karyawan PT Danbi International menyuarakan keresahan mereka atas belum dibayarkannya hak-hak ketenagakerjaan, termasuk gaji, Tunjangan Hari Raya (THR), dan pesangon, sejak perusahaan tempat mereka bekerja menghentikan operasionalnya akhir Februari 2025.

Dalam pernyataan terbuka, Yusef Hadi Ansah selaku Wakil Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PT Danbi menyampaikan keluh kesah para pekerja yang kini menganggur tanpa kejelasan. Ia menekankan bahwa tidak ada keputusan tegas dari pemerintah maupun pemilik perusahaan mengenai nasib ribuan pekerja.Sabtu tanggal 19 April 2025.

banner 336x280

“Kami belum mendapatkan keputusan apapun dari pemerintah ataupun pihak pemilik PT Danbi International, yang katanya sudah dijual. Kami hanya ingin kejelasan soal upah, THR, dan pesangon kami. Kami rakyat, anak Bapak Presiden, tolong selesaikan masalah kami sebelum kami kembali turun ke jalan,” ujar Yusef dengan penuh harap.

Dalam pernyataannya, Yusef juga memohon secara langsung kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk turun tangan membantu menyelesaikan permasalahan ini.

“Assalamu’alaikum Bapak Presiden Prabowo. Kami mohon, jika memungkinkan, kunjungi kami di Garut. Kami bingung harus minta bantuan ke mana lagi. Pemerintah Kabupaten Garut pun belum memberikan kepastian. Kami ini rakyat Indonesia, warga Garut. Kami mohon dengan sangat agar Bapak bisa membantu kami,” kami berharap perlakuan nya di samakan dengan siritex, negara hadir, mungkin tak ada bedanya siritex dengan PT danbi” tambahnya.

Salah satu eks karyawan lainnya, Pipit Muspita Sari, menyatakan bahwa seluruh karyawan mengharapkan agar hak-hak mereka segera diturunkan. Ia menyebut bahwa sejak PHK dilakukan pada akhir Februari, mereka belum menerima pembayaran hak-hak dasar sebagai pekerja.

“Kami hanya ingin hak kami: gaji yang sudah kami kerjakan, THR, dan pesangon. Kami tidak tahu lagi harus ke mana. Tolong pemerintah pusat dan daerah segera bertindak,” ucap Pipit.

Saat ini, sekitar 2.079 eks karyawan PT Danbi dilaporkan menganggur, dengan nasib yang belum jelas setelah perusahaan berhenti beroperasi. Para pekerja berharap Gubernur Jawa Barat dan pemerintah pusat bisa mendesak pihak perusahaan atau pihak baru yang membeli PT Danbi agar menyelesaikan kewajibannya terhadap para buruh.

Aksi penyampaian aspirasi ini berlangsung di dua titik, yakni di Jl. Jend. Ahmad Yani Timur No. 380 dan Jl. Karangpawitan No. 255, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut.

MUKRIN

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *