Kasus PT. Startrust Menemui Babak Baru, Yosep LHB SPP : Sengketa Lahan Mulai Ada Titik Terang

Berita, Uncategorized1869 Dilihat
banner 468x60

Pangandaran, 86News.co – Dugaan SPP makin benar atas sengketa tanah di Pangandaran atas Gugatan yang dilakukan oleh PT. Startrust oleh Hirawan Ardiwinata nomor gugatan 296/Pdt.G/2024/PN Bdg, kepada pihak tergugat  PT. OCBC NISP (PT. NISP dahulu)

Menurut LBH SPP Yosep mengungkapkan Bahwa tanah tersebut yang terletak di 4 Desa 2 Kecamatan Desa Pananjung, Wonoharjo, Cikmbulan, Sukaresik kecamatan Sidamulih dan Kecamatan Pangandaran, dari asal usul tanah tersebut berawal dari HGU PTPN XIII yang ditanami jenis kebun Kelapa dan kopi Coklat kakao dan menjadi Hak Guna Bangunan HGB PT. Startrust pada tahun 1997 hingga berakhirnya pada tahun 2026.

banner 336x280

Bahwa PT Star trust dapat dari lelang dari lelang negara di Bandung dari tanah Negara PTPN XIII yang harusnya dipergunakan untuk membangun sebagai penunjang pariwisata dengan sesuai tata ruang, namun ketika PT Star trust telah mendapatkan sertifikat HGB yang harusnya di bangun malah ini tidak dibangun hingga saat ini bahkan di terlantarkan dari total 360ha.

“Dalam Hal ini, Bahwa benar PT Startrust mengagunkan sertifikat HGB ke bank NISP OCBC dan PT Startrust tidak membangun dilahan tersebut setelah mendapat uang dari pinjaman agunan dari bank NISP, bahkan tidak dinyatakan bahwa PT. Startrust kolep atu pailit dengan putusan Pengadilan sedangkan PT. Startrust tersebut telah mendapatkan uang pinjaman agunan dari NISP OCBC,”jelasnya dalam siaran Pers yang diterima redaksi, Senin (28/04/2025)

Bahwa harusnya PT. Startrust itu di kembalikan kepada Negara dan di sita oleh pemerintah berdasarkan perundang-undangan, Hapusnya Hak Guna Bangunan, diatur dalam Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang jangka waktu berakhirnya Hak Guna Bangunan yaitu 30 tahun dan diajukan perpanjangan 2 tahun sebelum berakhirnya jangka waktu pemberian haknya.

Dan PT Startrust terjadi  Penelantaran tanah menjadi perbuatan salah, karena adanya dampak negatif yang dapat timbul.

Mengingat pentingnya kewajiban jangka waktu bagi pemegang hak atas tanah maka dapat dikemukakan permasalahan sebagai berikut: apa akibat hukum terhadap status tanah Hak Guna Bangunan yang ditelantarkan oleh pemiliknya berdasarkan Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 dan bagaimana upaya penyelesaian terhadap status tanah Hak Guna Bangunan yang terlantar.

“Hapusnya Hak Guna Bangunan yang sangat jarang diketahui  mengakibatkan pemutusan hubungan Hukum dari pemegang hak atas tanah ke obyeknya, sehingga tanahnya kembali kepada Negara. Upaya penyelesaian terhadap status tanah Hak Guna Bangunan yang terlantar dilaksanakan dengan cara inventarisasi, Identifikasi dan Penelitian, oleh Kanwil BPN, Peringatan dan Penetapan Tanah Terlantar oleh BPN Pusat,”papar yosep

Bahwa PT. Startrust sebagi debitur atas agunan ke bank OCBC NISP dan terjadi pelelangan sartfikat agunan oleh bank OCBC NISP kepada para pihak lain. Sedangkan obyek tanah tersebut setatus tanah negara dari HGU menjadi HGB dan harusnya yg di sita oleh BANK NISP itu adalah Aset yg bergerak dan tidak bergerak milik PT. Startrust bukan obyek tanahnya karna tanah tersebut adalah tanah negara.

“Sebelum dilakukan proses penyelesaian sengketa tanah Seharusnya pemerintah atau BPN memblokir semua transaksi peralihan yg terjadi di obyek tanah tersebut karna bersengketa, dan apabila timbul hak lain patut di curigai dan di duga praktek perbuatan melawan hukum karna tidak clear and clean,”tandasnya (Red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *