Peran Strategis Dalam Mencegah Korupsi, Adi: Menggali Nilai Budaya Dalam Sebagai Fondasi Etika dan Moral

Advetorial, Berita2795 Dilihat
banner 468x60

86News.co — Sejarah mencatat bahwa korupsi bukanlah fenomena baru. Bahkan, catatan dari Dinasti Pertama Mesir kuno (3100–2700 SM) telah menyinggung adanya korupsi dalam sistem peradilan. Herodotus pun mengisahkan suap yang dilakukan keluarga Alcmaeonid kepada pendeta Orakel Delphi, dan Aristoteles pernah berujar, “Bahkan dewa pun bisa disuap,” menggambarkan betapa rentannya kekuasaan terhadap praktik korupsi sejak zaman dahulu.

Di Nusantara, kerajaan-kerajaan besar seperti Kalingga, Medang, Singosari, hingga Majapahit dikenal memiliki budaya dan hukum antikorupsi yang kuat. Kitab Undang-Undang Kutaramanawa menjadi bukti konkret betapa kerasnya hukuman yang diterapkan. Pasal 6 kitab tersebut menyebutkan bahwa pejabat kerajaan yang berbohong atau mencuri akan dihukum mati, hartanya disita, dan keluarganya dijadikan budak. Bahkan, masyarakat diperbolehkan membunuh pejabat korup tanpa dikenai hukuman.

banner 336x280

Namun, ironisnya, di era modern Indonesia, fenomena korupsi justru mencapai stadium yang mengkhawatirkan. Praktik koruptif meluas di berbagai sektor, mulai dari pemerintahan pusat hingga desa, lembaga negara, penegak hukum, hingga swasta. Kondisi ini merugikan keuangan negara dan menghambat pembangunan nasional. Upaya pemberantasan korupsi yang telah berjalan lebih dari dua dekade dinilai belum optimal.

Di tengah tantangan tersebut, muncul harapan dari semboyan lokal masyarakat Suku Tolaki di Sulawesi Tenggara. Semboyan yang masih relevan hingga kini dalam konteks pencegahan korupsi. Semboyan ini tertuju pada nilai-nilai budaya yang dianut oleh masyarakat Suku Tolaki di Sulawesi Tenggara, khususnya konsep “Kohanu” (rasa malu) dan “Peduli Dulua/Teporombua” (solidaritas dan gotong royong).

Kedua nilai ini diyakini masih menjadi bagian penting dalam kehidupan bermasyarakat dan tercermin dalam pesan-pesan tradisional serta nasihat moral yang disampaikan oleh tokoh adat.

Adi Yusuf Tamburaka, Analis Kebijakan Ahli Madya Provinsi Sulawesi Tenggara, menegaskan potensi signifikan dari kearifan lokal dalam hal ini. “Nilai-nilai budaya seperti ‘Kohanu’ dan ‘Peduli Dulua’ bukan sekadar warisan leluhur, melainkan fondasi etika yang hidup dalam masyarakat Sulawesi Tenggara. Rasa malu untuk berbuat tercela dan semangat saling membantu adalah modal sosial yang kuat untuk menangkal perilaku koruptif,” ujarnya.

Menurutnya, esensi dari berbagai kearifan lokal di Indonesia secara melekat tidak mendukung atau menjadikan tindakan korupsi sebagai hal yang tidak wajar. Oleh karenanya khazanah nilai-nilai budaya ini dapat dioptimalkan sebagai landasan etika dalam upaya pencegahan korupsi, baik dalam lingkungan keluarga, pendidikan, maupun pemerintahan.

Sebuah pendekatan yang diusulkan adalah pelibatan yang lebih sistematis dari pemangku adat dan lembaga adat di seluruh Indonesia dalam rangka pencegahan korupsi. Mengingat pengaruh sosial yang dimiliki oleh para tokoh adat, penyampaian pesan-pesan antikorupsi melalui perspektif budaya diyakini efektif dalam upaya pencegahan.

“Pelibatan tokoh adat dapat memperkuat legitimasi upaya pencegahan korupsi di tingkat komunitas. Mereka adalah representasi nilai-nilai luhur yang dihormati dan didengarkan oleh masyarakat.” ujar Adi Yusuf

Tentunya Inisiatif ini perlunya tindakan sinergi antara aparat penegak hukum seperti Kejaksaan, Kepolisian, KPK dengan struktur adat diberbagai daerah. Keterlibatan aktif tokoh adat diharapkan dapat memperkuat kesadaran antikorupsi di tingkat akar rumput dan menanamkan nilai-nilai integritas didalamnya.

Hal ini menjadi potensi efektivitasnya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berkontribusi pada visi Indonesia Emas 2045 memerlukan kajian dan penerapan yang cermat.

Dalam hal ini, Adi mengingatkan bahwa gagasan untuk melibatkan kearifan lokal dalam memberantas korupsi adalah baik, tetapi implementasinya harus direncanakan dengan matang, memiliki tujuan yang jelas, dapat dievaluasi, dan tetap sejalan dengan hukum positif yang berlaku di Indonesia.

(/Red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *