Rokan Hulu, 86News.co — Tim Penyelidik Kejaksaan Negeri Rokan Hulu meningkatkan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMA Negeri 1 Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu, Selasa (06/05/2025).
Dana BOS tersebut berasal dari APBN (Pusat) dan APBD Provinsi Riau (Daerah) Tahun Anggaran 2023 s/d 2024 dengan nilai Rp5.921.872.000,- (lima milyar Sembilan ratus dua puluh satu juta delapan ratus tujuh puluh dua ribu Rupiah).
Peningkatan status ini disampaikan oleh Fajar Haryowimbuko, S.H., M.H Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, didampingi oleh Galih Aziz S.H., M.H Kasi Tindak Pidana Khusus, dan Adhi Thya Febricar, S.H., M.H Kasi Intelijen.
Dalam penyelidikan, ditemukan fakta bahwa terdapat pembayaran terhadap kegiatan yang tidak dilaksanakan (fiktif) dan pembayaran terhadap kegiatan yang dilaksanakan tetapi tidak sesuai dengan realisasi (mark up), yang diduga menimbulkan kerugian negara.
Fajar Haryowimbuko, menyampaikan bahwa penyidik akan mencari dan mengumpulkan bukti untuk menemukan tersangka dan berharap tidak ada lagi penyalahgunaan Dana BOS di sekolah-sekolah lain. Jelasnya. (***/Nr)