86news co.Bandung– Kapolres Bandung Polda jabar .Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim)Polresta Bandung mengungkap kasus kekerasan secara bersama-sama yang menyebabkan seorang remaja berinisial HS (16) meninggal dunia. Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari rumah sakit di Cicalengka mengenai korban yang datang dalam kondisi meninggal dunia pada 14 Mei 2025. Hasil identifikasi menunjukkan korban
mengalami luka tusuk serius di kepala. Satreskrim Polresta Bandung segera melakukan penyelidikan dan olah TKP di Jalan Raya Bandung-Garut Bypass
KM 32, Cicalengka.
Kasat Reskrim Kompol Luthfi Olot Gigantara menjelaskan, penyelidikan mengarah kepada tiga pelaku, yakni TB, AM, dan Z. Dua pelaku berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian,sementara Z masih buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Kedua pelaku yang diamankan mengakui telah melakukan kekerasan
menggunakan senjata tajam yang diarahkan ke kepala korban. Aksi kekerasan ini dilatarbelakangi
dendam lama,
setelah pelaku AM mengaku sempat
dipukul oleh korban pada 5 Mei 2025, yang kemudian memicu rencana balas dendam bersama pelaku
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman
hukuman maksimal 15 tahun penjara. Polisi juga terus melakukan pengejaran terhadap satu pelaku yang masih buron dan memastikan proses hukum
berjalan sesuai ketentuan. Kompol Luthfi
menegaskan bahwa kepolisian akan menindak tegas setiap bentuk kekerasan, khususnya yang melibatkan anak di bawah umur.
Editor : Wawan
















