Kepsek SMPN 4 Namohalu Esiwa Tidak Menghargai Lembaga DPRD Termasuk Bupati Nias utara Terkait Laporan Tokoh Masyarakat

Berita, Uncategorized3734 Dilihat
banner 468x60

Nias Utara, 86News.co – Nuryani Telaumbanua, S.Pd.Kepala Sekolah di SMP Negeri 4 Namohalu Esiwa Tidak Menghadiri RDP (Rapat Dengar Pendapat) yang di gelar komisi II DPRD Nias Utara di kantor DPRD. Jln, Ki Hadjar Dewantara Desa Hilidundra-Baho lantai III pada hari kamis 12 juni 2025.

RDP ini merupakan tindak lanjut laporan Tokoh Masyarakat Desa Sisarahili Kecamatan Namohalu Esiwa dan perwakilan Guru SMP Negeri 4 Namohalu Esiwa yang di sampaikan kepada Bupati Nias Utara, Lembaga DPRD kabupaten Nias Utara dan Dinas Pendidikan Nias Utara. Perihal Permintaan Pergantian Kepala Sekolah SMP Negeri 4 Namohalu Esiwa Tertanggal 26 Mei 2025

banner 336x280

Sehubungan dengan surat yang diterima Komisi II DPRD Kabupaten Nias Utara pada Tanggal 10 Juni 2025, dari perwakilan orang tua murid, Komite, pemerhati pendidikan, tokoh masyarakat dan tokoh pendidikan di lingkungan SMP Negeri 4 Namohalu Esiwa tentang permintaan pergantian Kepala Sekolah SMP Negeri 4 Namohalu Esiwa dan Audit Keuangan BOSP SMP Negeri 4 Namohalu Esiwa.

Maka Komisi II DPRD Nias Utara menyurati Bupati Nias Utara tertanggal 11 Juni 2025. Untuk meminta kepada Bupati Nias Utara menugaskan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Utara, Kepala Sekolah SMP Negeri 4 Namohalu Esiwa, Komite Sekolah SMP Negeri 4 Namohalu Esiwa dan perwakilan masyarakat di lingkungan SMP Negeri 4 Namohalu Esiwa untuk menghadiri rapat kerja yang dilaksanakan pada.Kamis, 12 Juni 2025 Materi Rapat : 10.00 wib. : Ruang Rapat DPRD Kabupaten Nias Utara : Permintaan pergantian Kepala Sekolah SMP Negeri 4 Namohalu Esiwa dan Audit Keuangan BOSP SMP Negeri 4 Namohalu Esiwa. Ternyata Kepala Sekolah dan Komite SMPN 4 Namohalu Esiwa tidak menghadirinya (Mangkir)

Ada Pun beberapa hal yang di sampaikan oleh Tokoh Masyarakat dan Guru di lingkungan SMP Negeri 4 Namohalu Esiwa yang menjadi tuntutan masyarakat masa kepemimpinan Nuryani Telaumbanua, S.Pd. Kepala Sekolah di SMP Negeri 4 Namohalu Esiwa yang di sampaikan kepada Bupati Nias Utara dan juga kepada lembaga DPRD Nias Utara sebagai berikut:

Sebagai perwakilan orang tua murid, komite, pemerhati pendidikan, tokoh masyarakat, tokoh pemerintahan dan tokoh pendidikan dilingkungan SMP Negeri 4 Namohalu Esiwa, Kecamatan Namohalu Esiwa, Kabupaten Nias Utara,menyampaikan keluh kesah melalui surat, kepada Bupati Nias Utara dan kepada DPRD Nias Utara terkait sikap Kepala Sekolah SMP Negeri 4 Namohalu Esiwa atas Nama Nuryani Telaumbanua, S.Pd. Yang tidak kondusif sehingga dapat menghambat kemajuan dan peningkatan mutu pendidikan anak-anak kami sejak menjadi Kepala Sekolah di SMP Negeri 4 Namohalu Esiwa hingga saat ini.

Masyarakat mengharapkan kepada Pemerintah Kabupaten Nias Utara agar melakukan pergantian Kepala Sekolah SMP Negeri 4 Namohalu Esiwa atas nama Nuryani Telaumbanua, S.Pd, agar Pemerintah Kabupaten Nias Utara segera melakukan audit keuangan BOSP SMP Negeri 4 Namohalu Esiwa dan diproses secara hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.Surat laporan tersebut di tanda tangani sejumlah 25 orang.

Pada pertemuan itu Dihadiri Ketua komisi II DPRD Nias Utara Faogonaso Harefa.SH, Noferman Zega, Taefori Zalukhu,Herman Lahagu, Fotani Zega,Dusman Zebua, Junianto Zega, dan Yatatema Harefa. Dari Didik di wakili oleh Sekdis Hasambua Harefa, S.Pd., MM yang di dampingi oleh Kabid Wa’ozatulo Zega, S.Pd.SD., M.I.P dan ada 20 orang utusan Tokoh Masyarakat sebagai pelapor dan juga utusan Guru.

Faogonaso Harefa. SH sebagai Ketua komisi II DPRD kabupaten Nias Utara yang memimpin langsung Rapat Dengar Pendapat terbut merasa kecewa dengan ketidak hadirannya kepala sekolah dan komite sekolah SMPN 4 Namohalu Esiwa.

Menurutnya kepala sekolah atas nama Nuryani Telaumbanua, S.Pd tidak menghargai Bupati Nias Utara dan lembaga DPRD untuk membicarakan tentang tuntutan masyarakat sehingga dapat kita mengambil satu kesimpulan untuk memastikan menyelesaikan masalah Kepala Sekolah sehingga tidak terganggu prosesnya belajar mengajar dan juga Masyarakat. Tandasnya

Walaupun tidak dihadiri kepala sekolah dan komite Pertemuan tetap di laksanakan sesuai dengan jadwal yang sudah di tetapkan dalam penyampaian salah satu Tokoh Masyarakat kecamatan Namohalu Esiwa dan juga sebagai mantan Kades Sisarahili dua periode Yafeti Harefa alias A. Boy menyampaikan Rasa keprihatinannya dengan kondisi SMP Negeri 4 Namohalu Esiwa. Mulai dari awal adanya pembangunan SMPN 4 Namohalu Esiwa dan beberapa Kepala Sekolah berganti sampai masa kepemimpinan kepala sekolah Nuryani Telaumbanua, S.Pd.

Lanjut Yafeti Harefa Berharap agar segera di evaluasi kepsek kalau bisa diganti karena ada beberapa hal yang harus kita pertimbangkan adalah bagaimana bisa maju sekolah itu di lingkungan kita, bila kepala sekolahnya tidak bermasyarakat dengan lingkungan sekitar, perlu kami sampaikan bahwa semenjak menjabat kepala sekolah tidak pernah melakukan pertemuan dengan komite juga orang tua siswa, kepala sekolah tidak pernah menanggapi apa yang di sarankan oleh tokoh bahkan masyarakat karena dia tidak pernah bermasyarakat di lingkungan itu.Sehingga selama ini kami melihat saja sejauh mana perkembangan sekolah tersebut,”Ucapnya

Tambahnya, Saya sebagai Tokoh Masyarakat Namohalu Esiwa dan termasuk juga pelapor dalam pertemuan ini, menyampaikan dengan sesungguhnya apa bila kita yang ada di ruangan DPRD yang terhormat ini ingin memajukan Pendidikan di wilayah kabupaten Nias Utara pada umumnya dan SMPN 4 Namohalu Esiwa pada khususnya maka, segera di evaluasi atau di ganti kepala sekolah SMPN 4 Namohalu Esiwa. Karena menurut kami sudah melampaui batas jabatan kepala sekolah itu sesuai dengan UU dan peraturan yang ada

Ditempat yang sama Fotani Zega anggota DPRD Nias Utara, menanggapi apa yang di sampaikan oleh Tokoh Masyarakat itu, bahwa meminta kepada dinas pendidikan supaya segera mengambil tindakan sesuai dengan aturan yang ada sesuai dengan permendikbud no 7 tahun 2025 tentang masa jabatan kepala sekolah itu karena peraturan berlaku di seluruh Indonesia.

“Kalau seperti ini kita tidak berpedoman pada peraturan harus menunggu ada masalah maka yang terjadi seperti begini seakan akan dinas pendidikan Nias Utara selama ini tidak patut pada aturan yang ada,””Pintanya

Ketika usai Pertemuan tersebut, kru media ini meminta tanggapan ketua komisi II DPRD Nias Utara Faogonaso Harefa.SH di ruang rapat, terkait ketidak hadirannya kepala sekolah dan apa tindaklanjut masalah ini, Faogonaso Harefa menyampaikan bahwa kami sebagai komisi II DPRD merupakan salah satu pengawasan di bidang pendidikan,maka dalam hal ini kami selalu memberikan kesempatan untuk menyelesaikan setiap masalah dan mendapatkan informasi melalui Rapat Dengar Pendapat.

Namun dengan tidak di hadiri kepala sekolah dan komite kami merasa kecewa dengan prilaku seperti itu seakan akan tidak menghargai surat yang kami sampaikan melalui Bupati Nias Utara, Sehingga dengan tidak dihadiri oleh kepala sekolah maka kami membahas kembali apa langkah yang harus kita lakukan selanjutnya terutama koordinasi dengan Bupati dan dinas pendidikan Nias Utara, untuk mengaudit apa yang di laporkan oleh masyarakat tentu kami meminta pihak inspektorat Nias Utara supaya melakukan audit,bila terbukti maka ada aturan yang berlaku.

Sementara itu, Sekdisdik Nias Utara Hasambua Harefa, S.Pd., MM, dalam penyampaiannya menjelaskan bahwa dengan tidak hadirnya kepala sekolah dengan alasa sakit.Namun demikian terkait laporan masyarakat hari ini sedang di lakukan rapat Dengar Pendapat tentu hal ini menjadi salah satu momentum bagi dinas pendidikan Nias Utara beberapa hal yang di sampaikan maka pada kesempatan ini dapat kami jelaskan bahwa ada Permendagri Nomor 20 tahun 2025 tentang masa jabatan kepala sekolah dan tentu hal itu menjadi acuan kita untuk melakukan evaluasi. Singkatnya (Fzal)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *