Cilacap, 86News.co – Keberadaan sebuah tower Wi-Fi yang diduga tidak mengantongi izin resmi di Dusun Kalen Aren, Desa Bulupayung, Kecamatan Patimuan, Kabupaten Cilacap, menimbulkan keresahan di kalangan warga dan pertanyaan besar terkait pengawasan pemerintah desa. Awak media yang mencoba mengonfirmasi perihal tower ini justru mendapatkan jawaban mengejutkan dari pihak Pemerintah Desa Bulupayung.
Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi Pemerintahan Desa Bulupayung, Mudopir, mengaku tidak tahu menahu perihal masalah berdirinya tower tersebut.
“Saya tidak tahu menahu terkait masalah berdirinya tower tersebut,” ujar Mudopir, terkesan lepas tangan dari persoalan yang mengemuka di wilayahnya. Jumat (13/06/2025)
Senada dengan Mudopir, Kepala Desa Bulupayung, Sudir, juga mengaku tidak menerima tembusan ataupun lampiran terkait pembangunan tower tersebut dari warga sekitar.
Sikap Pemerintah Desa ini berbanding terbalik dengan pengakuan warga setempat.
Salah seorang warga Dusun Kalen Aren yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekecewaannya. “Kami selaku warga lingkungan tidak diberi tahu atau dimintai izin kepada kami,” keluhnya, menunjukkan adanya praktik pembangunan tanpa sosialisasi dan persetujuan dari masyarakat sekitar.
Kekecewaan warga semakin memuncak mengingat tower tersebut sudah berdiri cukup lama, namun tidak ada transparansi atau sosialisasi sebelumnya.
Situasi ini memicu dugaan kuat bahwa pembangunan tower Wi-Fi tersebut dilakukan secara ilegal dan tanpa prosedur yang semestinya.
Apabila terbukti tower ini tidak mengantongi izin, pemiliknya dapat dijerat dengan Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau aturan terkait pendirian menara telekomunikasi.
Umumnya, setiap pembangunan, termasuk menara telekomunikasi, wajib memiliki IMB dan izin-izin lain sesuai ketentuan yang berlaku untuk memastikan keamanan, ketertiban, dan kesesuaian tata ruang.
Ketiadaan izin, ditambah dengan minimnya informasi kepada warga, berpotensi melanggar peraturan daerah serta hak-hak masyarakat untuk mengetahui dan memberikan persetujuan terhadap pembangunan di lingkungan mereka.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi lebih lanjut dari pihak pemilik tower maupun instansi terkait yang berwenang dalam perizinan.
Masyarakat Dusun Kalen Aren, Desa Bulupayung, Kecamatan Patimuan, Kabupaten Cilacap berharap agar pihak berwenang segera mengusut tuntas dugaan pelanggaran ini dan memberikan sanksi tegas jika terbukti adanya pembangunan ilegal. (Tg)