NIAS UTARA, 86News.co – Beberapa Laporan pengaduan yang di sampaikan baik tertulis juga secara langsung dari Tokoh Masyarakat, Orangtu siswa dan juga perwakilan Guru dan termasuk pemerhatin pendidikan hanya sebatas melakukan monitoring.
Tidak pernah ada tindak lanjut, sehingga setelah itu apa yang di terima para Guru yang ikut melaporkan adalah di pindahkan tanpa melalui proses atau aturan yang ada, kemudian berbagai cara intimidasi yang di lakukan kepala sekolahnya, Rosriang Nurani Harefa S.pd bukannya mendapatkan jawaban dari dinas pendidikan kabupaten Nias Utara malah semakin ada penekanan. Hal ini di sampaikan oleh beberapa Guru kepada Kru media dimana bentuk rasa kekecewaan dan keluhan mereka selama ini. Sabtu, (14/06/2025).
Hal ini terjadi di salah satu sekolah yaitu di SMP Negeri 1 Lahewa Kecamatan Lahewa Kabupaten Nias provinsi Sumut. Dimana beberapa Guru Yang telah menyampaikan informasi kepada Bupati Nias Utara. Sehingga Bupati langsung menyampaikan kepada dinas pendidikan Nias Utara.
“Sehingga dinas pendidikan datang di SMPN 1 Lahewa untuk monitoring dan apa yang di sampaikan kepada Kepala Sekolah pada saat itu tidak pernah dihiraukan atau di tindak lanjuti oleh kepala sekolah Rosriang Nurani Harefa,”jelas beberapa Guru itu”
Lanjut mereka lagi, Langkah selanjutnya yang kami tempuh yaitu menyerahkan Laporan guru-guru SMP Negeri 1 Lahewa di DPRD Nias Utara, tanggal 28 April 2025 dan respon dari DPRD pada saat itu dengan berkunjung ke SMP Negeri 1 Lahewa pada tanggal 03 Mei 2025.
Kemudian kelanjutan dari kunjungan tersebut yaitu dilaksanakan RDP (Rapat Dengar Pendapat) di gedung DPRD Kab. Nias Utara pada tanggal 14 Mei 2025. Tapi tidak dihadiri oleh Kepala SMP Negeri 1 Lahewa yang pada akhirnya tidak ada hasil sampai saat ini.
Salah seorang dari perwakilan Guru yang di konfirmasi sementara waktu tidak siap untuk di tulis namanya Menyampaikan bahwa kami sangat berharap ada tindak lanjut dan solusi dari dinas pendidikan Nias Utara, karena apa yang kami sampaikan itu adalah benar terjadi dan kami sendiri yang merasakan dan di rugikan, bila hal ini tidak ada tindakan maka SMP Negeri 1 Lahewa bukan semakin maju sebagai sekolah tertua di kecamatan lahewa.
Melalui pemberitaan ini kami berharap kepada Bupati Nias Utara untuk memperhatikan masalah ini dan mencari solusinya harapan ini bila perlu di evaluasi kinerja kepala sekolah dan atau di pindahkan. Sebagai pertimbangan bagi Bupati Nias Utara dapat kami sampaikan bahwa.Sejak menjadi kepala SMP Negeri 1 Lahewa pada tanggal 04 April 2024 selalu terjadi kesenjangan atau ketidak adilan di SMP N. 1 Lahewa.
Menurut kami sebagai bawahan kepala sekolah masih belum mampu memimpin sekolah besar, tidak mampu menjadi penengah di setiap permasalahan di SMP Negeri 1 Lahewa.Arogansi Kepala Sekolah dan penekanan terhadap beberapa guru semakin menjadi-jadi.
Kami masih ingat pesan Bupati Nias Utara Pada tanggal 19 Desember 2024, pada saat kunjungan di SMPN 1 Lahewa beserta rombongan dari Dinas Pendidikan memberi solusi dan meluruskan permasalahan yang terjadi di SMP Negeri 1 Lahewa.
Pada saat itu Bupati Nias Utara Bapak Amizaro Waruwu menjamin tidak akan ada penekanan terhadap guru-guru di SMP Negeri 1 Lahewa setelah kami memohon dan mengungkapkan keluh kesah dan ketidakadilan yang terjadi di SMP Negeri 1 Lahewa.
Kebebasan memberikan pendapat saat ini dibungkam dengan dipindahkannya salah satu guru Agama yang berstatus PNS satu-satunya di SMP Negeri 1 Lahewa. Hal ini juga tentunya seolah-olah memberikan ancaman kepada kami jika memberikan pendapat maka akan dipindahkan. Dimana jaminan perlindungan dari Bupati dan Dinas Pendidikan terhadap kami yang sebenarnya ditindas oleh oknum Kepala SMP Negeri 1 Lahewa.
Penggunaan Dana BOSP yang tidak objektif berhubung yang menjadi bendahara BOSP adalah keponakan Kepala Sekolah SMPN 1 Lahewa itu sendiri, mulai dari TW 2 sampai TW 4 tahun 2024 yaitu pembayaran jasa internet yang telah dimuat sebesar Rp. 3.000.000-, tidak terealisasi hal ini dibuktikan Indihome yang terpasang tidak pernah digunakan atau tidak pernah aktif.
Pembatasan penggunaan ATK, sejak ibu Rosriang menjabat sebagai Kepala SMP Negeri 1 Lahewa, ATK SMP N 1 Lahewa serba kekurangan, Guru-guru tidak diizinkan untuk mencetak LKPD siswa, beberapa waktu siswa mengeluh tinta spidol sering kehabisan stok di tata usaha, siswa juga mengeluh mengenai penghapus rusak yang hanya diberikan 1 penghapus untuk 1 tahun sehingga siswa sendiri yang harus menyediakan ATK tersebut untuk kebutuhan belajar.
Pembelian buku paket yang tidak sesuai. Ibu kepala sekolah Rosriang Nurani Harefa menyediakan buku yang tidak diterbitkan oleh erlangga dimulai dari TW 2 tahun 2024 pada pembelian buku dengan realisasi Rp.100.000.000-, Beliau menghendaki dan memesan buku utama atau buku pendamping yang tidak relevan dengan pembelajaran atau materi yang telah dipelajari siswa.
Siswa selalu mebawa buku paket yang berbeda yang membuat siswa maupun guru bingung ingin menggunakan buku yang mana. Pembagian buku paket tidak merata hanya cukup 1 buku paket untuk 2 siswa. Kemudian buku paket Mata Pelajaran MULOK di SMP N 1 Lahewa hanya ada 1 buku paket dan di gunakan oleh 3 orang guru pengampu mata pelajaran tersebut.
Ketika di konfirmasi ketua komisi II DPRD Nias Utara Faogonaso Harefa.SH melalui seluler terkait laporan Guru dari SMP Negeri 1 Lahewa Faogonaso membenarkan bahwa benar sudah kami terima surat laporan dari guru SMP Negeri 1 Lahewa 28/04/2025 maka komisi II DPRD Nias Utara turun di Sekolah 03/05/2025.
“Tindak lanjut selanjutnya adalah kami mengundang Kepala Sekolah atas nama Rosriang Nurani Harefa.S.Pd sebagai terlapor dan para Guru sebagai pelapor dan termasuk dari dinas pendidikan untuk RDP di kantor DPRD Nias Utara pada tanggal 14/05/2025. Namun pada saat itu Kepala Sekolah tidak menghadiri sehingga tidak dapat di ambil satu kesimpulan atau solusinya,”jelasnya
Lanjut Faogonaso Harefa, ketika di tanya apa Tindaklanjutnya ia menjelaskan bahwa kami sudah sarankan pihak dinas pendidikan untuk segera menyelesaikan masalah ini, dan kami juga akan membahasa kapan di jadwalkan kembali RDP.
“Memang kami sangat merasa kecewa sikap beberapa kepala sekolah yang tidak menghargai undangan kami untuk menghindari RDP yang sudah di jadwalkan, sebenarnya mereka memberikan contoh di tengah tengah masyarakat, bila kepala sekolah hadir tentu dapat memberikan solusi dan menyesuaikan masalahnya,”imbuhnya
Ketika awak media mencoba konfirmasi kepala Dinas Pendidikan Nias Utara melalui Nomor WhatsApp pribadi 0822-7398-xxxx terkait laporan Guru dari SMP Negeri 1 Lahewa 14/06/2025 sampai di tayangkan berita ini tidak ada di jawab. (Fzal)
















