Nias Utara, 86News.co – Hal ini di sampaikan Idaman Johan Hulu/Kadis Ketahanan Pangan dan Pertanian kabupaten Nias Utara.Pada saat di konfirmasi oleh awak media melalui seluler WhatsApp pribadi. Rabu 25 Juni 2025
Menurut penuturan kadis ketahanan pangan dan pertanian bahwa. Senin, 23 Juni 2025 Pemerintah Kabupaten Nias Utara yang dihadiri langsung Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu dan jajarannya bersama Tim Penilai Usaha Perkebunan (TIM PUP) dari Ditjen Perkebunan Kementerian Pertanian RI dan Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Sumatera Utara melakukan Peninjauan sekaligus Penilaian Usaha Perkebunan Kelapa Toyolawa yang berlokasi di Desa Hiligawolo Kecamatan Lahewa Kabupaten Nias Utara.
Diketahui bahwa Perkebunan kelapa tersebut dikelola oleh PT. Sedar Abadi Djaja.Dan pada saat kunjungan dimaksud Pihak Pengelola Perkebunan PT. Sedar Abadi Djaja dihadiri/diwakili oleh Penanggungjawab lapangan Rasali Zalukhu, S.Ag.
Tujuan Tim Penilai Usaha Perkebunan di PT Sedar Abadi Djaja itu, yang memiliki dengan luas kurang lebih sekitar 1.030, 60 Hektar
untuk melakukan Penilaian pada tahap Operasional meliputi Legalitas, Manajemen, Kebun, Pengolahan Hasil, Sosial, Ekonomi
Wilayah, Lingkungan dan Pelaporan.
Pada saat tahap wawancara dengan Pengelola Perkebunan PT. Sedar Abadi Djaja oleh Penanggung jawab lapangan (Rasali Zalukhu, S.Ag) belum dapat menyampaikan dokumen-dokumen secara lengkap sebagaimana permintaaan dari Tim Penilai Usaha Perkebunan.
Dari segi Legalitas Usaha disampaikan bahwa Hak Guna Usaha (HGU) dari PT. Sedar Abadi Djaja ini telah berakhir pada tanggal 28 Maret 2014 yang lalu, dan menurut Pihak Penanggung jawab lapangan masih dalam proses pengurusan tanpa dibuktikan dengan administrasi/dokumen yang lengkap untuk disampaikan ke Tim Penilai Usaha Perkebunan. Demikian juga dengan pemenuhan penilaian terhadap subsistem lainnya pihak perusahaan tidak dapat memberikan dokumen lengkap pada saat wawancara.
Setelah wawancara Tim Penilai Usaha Perkebunan melakukan penilaian dan peninjuan terhadap Kebun dan hasil pengamatan dan peninjuan, Kebun Kelapa Tidak terawat secara baik.
Seluruh rangkaian Penilaian (Hasil Wawancara dan kunjungan lapangan) akan dirumuskan oleh Tim Penilai Usaha Perkebunan (Tim PUP)
dan selanjutnya menerbitkan Hasil Penilaian Usaha Perkebunan Tahun 2025 terhadap PT. Sedar Abadi Djaja. Hasil penilaian akan diproses lebih lanjut oleh Pemerintah Kabupaten Nias Utara sesuai ketentuan dan perundangundangan yang berlaku.
Ketika di pertanyakan terkait pembayaran pajak selama beberapa puluh tahun, Idaman Johan Hulu/Kadis Ketahanan Pangan dan Pertanian kabupaten Nias Utara. Kita belum masuk tentang perpajakan karena dokumen sebagai dasar pemeriksaan tidak lengkap dan kuat dugaan ketika dokumen legalitas perusahaan itu tidak lengkap maka pajaknya juga tidak jelas.
Aris Harefa Pemberhanti Nias Utara Menaggapi serius Hal ini dia mengatakan bahwa apa bila terbukti bahwa legalitas PT Sedar Abadi Djaja yang selama ini tidak tersentuh hukum karena perusahaan kelapa tersebut merupakan kebanggan masyarakat Nias Utara pada umumnya dan masyarakat kecamatan lahewa pada khususnya dia sangat menyayangkan tindakan pihak pengelola yang hanya mementingkan kepentingan pribadi atau tergolong memperkaya diri sendiri. Tegasnya
Aris meminta kepada pihak yang berkewenangan untuk mengambil langkah untuk mencari kebenaran perubahan di maksud, karena dia menilai bahwa telah merugikan Negara sebesar Milyaran rupiah selama beberapa puluh tahun dan bisa Kita duga bahwa perusahaan tersebut tidak memenuhi standar sesuai dengan Disnaker tentang Hak Hak karyawan.
“Bila hal ini tidak dapat di selesaikan dalam waktu yang telah di sampaikan oleh Tim maka masyarakat lahewa akan melakukan aksi penutupan kegiatan di PT Sedar Abadi Djaja itu.Tidak boleh kita biarkan pihak pengelola yang hanya mementingkan kepentingan pribadi tanpa memperhatikan kontribusi atau pajak Kenegara kita dukung pemerintah bila perusahaan itu di kelola oleh pemerintah Daerah Nias Utara,”tandasnya
Bersambung………..(Fzal)