Pangandaran, 86News.co – Gerakan Pemuda ANSOR Sidomulyo menyoroti tentang kekosongan Perangkat Desa Sidomulyo (Bendahara) hampir satu tahun.
Pasca Bendahara Desa Sidomulyo berhenti sejak bulan oktober 2024 karena Pensiun, sampai hari ini Pemerintah Desa belum melaksanakan Penjaringan Dan Penyaringan Perangkat Desa.
Bendahara Desa berhenti karena sudah memasuki masa pensiun atau sudah berumur 60 Thn lebih.
Sesuai dengan Peraturan Perundangan-undangan bahwa masa jabatan Perangkat Desa maksimal usia 60 th merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Kekosongan Perangkat Desa selama hampir setahun menandakan adanya masalah dalam pengisian jabatan tersebut.
Idealnya, kekosongan jabatan perangkat desa tidak boleh berlarut-larut dan harus segera diisi. Sesuai peraturan perundang-undangan bahwa pengisian kekosongan jabatan perangkat desa harus dilakukan selambat-lambatnya 2 bulan sejak perangkat desa yang bersangkutan berhenti.
Teguh salah satu anggota GP Ansor menyampaikan bahwa Kepala Desa di anggap telah lalai dalam menjalankan Tugas dan telah melanggar ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
“Apa Susahnya sih melaksanakan Penjaringan dan Penyaringan? kalo kaya gini terus kan dapat menghambat pelayanan publik,”ujar Teguh
Lambatnya dalam pengisian kekosongan jabatan perangkat desa dapat menghambat kelancaran pelayanan publik di tingkat desa karena tugas-tugas perangkat desa yang kosong bisa terabaikan atau dikerjakan oleh perangkat desa lain yang sudah memiliki tugas pokok.
Teguh berharap Kepala Desa segera melaksanakan Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa secara terbuka dan transparan, agar Pelayanan Publik bisa maksimal. (Red)