Terkait Kasus Korupsi Pasar Cinde Kejati Tetapkan Tiga Tersangka Temasuk Mantan Gubernur Sumsel

Berita, Uncategorized597 Dilihat
banner 468x60

Palembang, 86News.co – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menetapkan mantan Gubernur Sumsel, AN, bersama tiga tersangka lainnya, RY, EH, dan AT, terkait dugaan korupsi pembangunan Pasar Cinde.

Penetapan tersangka diumumkan pada Rabu, 2 Juli 2025, berdasarkan bukti yang cukup, sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

banner 336x280

RY, Kepala Cabang PT. MB, ditahan selama 20 hari di Rutan Negara Kelas 1 Palembang, mulai 2 Juli hingga 21 Juli 2025. AN dan EH, yang merupakan terpidana dalam kasus lain, serta AT yang berada di luar negeri dan telah dicekal, juga ditetapkan sebagai tersangka.

Para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; atau Pasal 13 UU Tipikor.

Modus operandi bermula dari rencana pemanfaatan aset Pemprov Sumsel untuk fasilitas pendukung Asian Games 2018. Pengembangan Pasar Cinde dengan mekanisme Bangun Guna Serah (BGS) disetujui, namun proses pengadaan dan kualifikasi mitra BGS diduga tidak sesuai aturan. Kontrak yang ditandatangani pun dinilai tidak sesuai perundang-undangan, mengakibatkan hilangnya bangunan cagar budaya Pasar Cinde dan aliran dana ke pejabat terkait pengurangan BPHTB.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., mengungkapkan adanya bukti elektronik (chatting) yang menunjukkan upaya menghalangi penyidikan, termasuk tawaran uang sebesar Rp 17 miliar dan pencarian pengganti tersangka. Kemungkinan dikenakan Pasal Penghalangan Penyidikan (Obstruction of Justice) pun terbuka.

Kejati Sumsel akan terus mendalami keterlibatan pihak lain dan mengambil tindakan hukum selanjutnya. Sebanyak 74 saksi telah diperiksa hingga saat ini.

(Armin/FH)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *