Dua Pasang Pengantin Ikut Dalam Program GAS Pencatatan Nikah

Berita, Uncategorized1183 Dilihat
banner 468x60

Indramayu, 86News.co – Menindaklanjuti Surat Edaran Diektorat Jenderal Bimas Islam Kemenrerian Agama RI Nomor 6 Tahun 2025. tentang gerakan sadar pencatatan nikah (GAS Pencatatan Nikah) Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Balongan bergerak cepat untuk menyisir pasangan pengantin yang belum tercatat pernikahannya oleh negara.

Dalam projec program ini, KUA Kecamatan Balongan bekerjasaam dengan Pemerintah desa Sukaurip dan DKM Masjid Al-Ikhlas Sukaurip menggelar pencatatan nikah bagi pasangan pengntin yang belum memiliki buku nikah.

banner 336x280

“Ada dua pasang pengantin yang ikut dalam progam ini, mereka adalah Ibnu bin Ikhrom dengan Rodiyah binti Karim dan pasangan Indra Lkitabiri dengan Sukasih Salimi,” kata kepala KUA Kecamatan Balongan H. NurudinS.Ag M.HI kepada media Minggu (6/7/2025).

Dikatakannya, program ini merupakan program dari Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama RI dalam rangka untuk meningkatkan kesadaran masyarakat betapa pentingnya pencatatan pernikahan secara resmi di kantor urusan agama (KUA). dengan tujuan untuk melawan stigma negatif terkait pernikahan serta mempromosikan pentingnya pernikahan yang sah dan tercatat demi melindungi hak-hak pasangan dan anak, jelasnya.

Nurudin menambahkan, pihaknya akan terus menjalankan program GAS Pencatatan Nikah ini karena menurutnya program ini sangat membantu bagi meraka (pasangan pengantin) yang belum memiliki buku nikah secara resmi.

“Program ini akan terus dijalankan dan dikembangkan dan kami akan bekerjasama dengan pihak-pihak yang peduli terhadap pencatatan nikah,” tuturnya.

Meskipun dalam program ini prosesnya mudah, lajut Nurudin, Namun pihaknya tetap akan mengecek kelengkapan persyaratan administratif maupun kelengakapan data lainnya karena keabsahan nikah bukan sekedar secara keagamaan saja tapi juga secara administratif harus terpenuhi berdasarkan SIMKAH web Gen 4, tegas kepala KUA Kecamatan Balongan ini.

Ditempat yang sama, Ketua DKM Masjid Al-Ikhlas Sukaurip H. Abdul Aziz, SAg mengatakan, kegiatan ini dalam rangka menyambut tahun baru islam 1448 Hijriah, selain mengadakan kegiatan nikah massal, pihak panitia juga melaksanakan kegiatan sunat massal.
“Kami ucapkan terima kasih kepada Kepala KUA kecamatan Balongan yang selalu mendukung dan mengapresiasi setiap kegiatan keagamaan yang kami laksanakan, ucapnya.

Sementara, pasangan pengantin yang ikut dalam kegiatan ini mengaku senang dan bahagia, karena selama ini mereka hidup berumah tangga tapi tidak memiliki kepastian hukum karena tidak memiliki buku nikah, tapi sekarang mereka merasa lega dan tidak ada kekhawatiran lagi jika ada pendataan dari pkhak desa.

“Alhamdulillah sekarang pernikahan kami sudah tercatat di KUA, terima kasih buat kepala KUA kecamatan Balongan dan pemerintah desa Sukaurip,” ucapnya.

(KRN)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *