Kuasa Hukum Bony Rachmat Hidayat Ajukan Eksepsi, Noviandra Soroti Cacat Hukum Hibah Zat Radioaktif

Berita943 Dilihat
banner 468x60

Kraksaan, 86News.co — Bony Rachmat Hidayat, Direktur PT Gamma Teknologi Inovasi, menghadapi persidangan eksepsi di Pengadilan Negeri Kraksaan pada Selasa, 15 April 2025. Ia didakwa melanggar Pasal 43 juncto Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran, menyusul dugaan kepemilikan zat radioaktif tanpa izin resmi.

Kuasa hukum terdakwa, Novi Andra, S.H.I., M.I.K., mengajukan nota keberatan terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Irene Ulfa, S.H., M.H., yang teregister dengan nomor perkara PDM-08/M.5.42/Eku.2/02/2025. Salah satu poin utama eksepsi adalah penerapan asas ne bis in idem, yang berarti seseorang tidak dapat dituntut dua kali dalam perkara yang sama.

banner 336x280

Novi Andra menegaskan bahwa kliennya telah dihukum atas pelanggaran serupa dalam Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor: 130.K/Ag/2021 Tanggal 26 Maret 2021 juncto Putusan Nomor: 2145/Pid.Sus/2022/PN.Tng. Putusan Mahkamah Konstitusi No.21/PUU-XII/2014, menurutnya, menguatkan argumen ini, bahwa asas ne bis in idem berlaku jika dasar kesalahan dan fakta adalah sama, meskipun lokasi kejadian berbeda.

Penasihat hukum juga menyoroti cacatnya proses hibah 44 sumber radioaktif bekas dari PT Kertas Leces kepada PT Gamma Tech Solution (yang kemudian menjadi PT Gamma Teknologi Inovasi) pada 23 Agustus 2014. Menurut Novi Andra, hibah ini bermasalah karena:

  1.  PT Kertas Leces tidak memiliki izin penyimpanan dan pemanfaatan zat radioaktif saat hibah berlangsung.
  2. Hibah dilakukan tanpa konsultasi atau koordinasi terlebih dahulu dengan Badan Pengawas Teknologi Nuklir (BAPETEN). Bahkan, laporan hibah baru disampaikan ke BAPETEN seminggu setelahnya, pada 3 September 2014.

Novi Andra menegaskan bahwa jika proses hibah cacat dan tidak sesuai peraturan yang berlaku, maka hibah tersebut harus dibatalkan dan dinyatakan tidak sah.

“Ini berarti 35 sumber radiasi pengion tersebut BUKAN MILIK PT Gamma Teknologi Inovasi,” ujarnya.

Prosedur pemindahan kepemilikan sumber radioaktif, lanjutnya, seharusnya mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Limbah Radioaktif dan Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2008 tentang Perizinan Pemanfaatan Radiasi Pengion dan Bahan Nuklir. Peraturan-peraturan ini mengatur kewajiban penghasil limbah radioaktif untuk menyerahkan zat radioaktif yang tidak digunakan kepada PTLR BATAN (sekarang BRIN) atau mengembalikannya ke negara asal setelah persetujuan Kepala BAPETEN.

Penasihat hukum turut mengemukakan adanya kejanggalan dalam tindakan BAPETEN. Mereka menilai BAPETEN kurang serius dalam penegakan aturan, sebab seharusnya pemberi hibah (PT Kertas Leces) wajib melapor terlebih dahulu kepada BAPETEN sebelum melakukan hibah.

Hal ini penting agar BAPETEN dapat mengawasi dan melakukan studi kelayakan bagi penerima hibah, prosedur yang sayangnya tidak dilakukan.

Lebih lanjut, tim inspeksi BAPETEN pada 1 Juli 2024 dan 26 Juni 2024 di PT Kertas Leces hanya menemukan 14 sumber radioaktif, padahal surat hibah menyebutkan 44 sumber, dengan 9 di antaranya telah dibawa oleh PT Gamma Teknologi Inovasi.

Hal ini menyisakan pertanyaan besar mengenai keberadaan 21 sumber radioaktif lainnya yang hilang. Penasihat hukum menekankan pentingnya pengungkapan dan pertanggungjawaban BAPETEN sebagai lembaga pengawas negara terkait kasus hilangnya sumber radioaktif ini.

Novi Andra juga menilai surat dakwaan jaksa tidak tepat dan tidak benar. Ia mengkritisi penuntut umum yang menyamakan hibah sumber radioaktif dengan hibah barang biasa, padahal pemindahan kepemilikan zat radioaktif memiliki prosedur khusus.

Selain itu, penuntut umum disebut keliru dengan menyebut adanya penyidikan dan putusan inkracht di Pengadilan Tinggi Tangerang pada tahun 2022 terkait sumber radioaktif di Gedung BSN SNSU, karena terdakwa (PT Gamma Teknologi Inovasi) tidak pernah bersidang di Pengadilan Tinggi Tangerang.

Penuntut umum juga hanya melaporkan 14 sumber radioaktif, meskipun sisa sumber radioaktif milik PT Gamma Teknologi Inovasi yang terletak di bunker PT Kertas Leces berjumlah 35 sumber radioaktif.

Terakhir, penasihat hukum menyoroti adanya “error in persona” dalam dakwaan. Bony Rachmat Hidayat didakwa menerima hibah dari PT Kertas Leces, padahal PT Kertas Leces sendiri tidak memiliki izin pemanfaatan ketenaganukliran dan hanya dijadikan saksi. Status PT Kertas Leces yang sudah pailit dan kini dipegang oleh kurator, menurut penasihat hukum, semestinya menempatkan tanggung jawab atas apapun yang terjadi di wilayah PT Kertas Leces pada pihak kurator.

Jika proses hibah cacat dan tidak sesuai peraturan yang berlaku, maka berarti hibah harus dibatalkan, berarti 35 sumber radiasi pengion tersebut Bukan Milik PT. Gamma Teknologi Inovasi. Proses hibah batal dan tidak sah, karena tidak sesuai Peraturan Pemerintah No.29 Tahun 2008 Tentang perizinan Pemanfaatan Radiasi Pengion dan bahan nuklir.

(/Red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed