Kapolsek Cimanggung KOMPOL KARYAMAN D., S.H., M.H. Hadiri Sosialisasi Dari BKSDA Provinsi Jawa Barat

Berita, Uncategorized1368 Dilihat
banner 468x60

Sumedang 86News co.Bertempat di Gor Desa Tegalmanggung Kecamatan Cimanggung Kabupaten Sumedang, telah dilaksanakan Giat Sosialisasi terkait adanya aktivitas penyadapan getah pinus dan perambaan di kawasan Taman Buru Gunung Masigit kareumbi yang meliputi wilayah kecamatan cimanggung, kecamatan Nagreg dan Kecamatan Cicalengka. Jum’at (25/07/2025).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Camat Cimanggung Drs. H. Agus Wahyudin, M.Si Kapolsek Cimanggung polres Sumedang Polda jabar Kompol Karyaman D, S.H.,M.H Danramil 1014 Cimanggung Lettu Nanang koswara
Kapolsek Cicalengka Kompol Ade Rahmat S.pd., M. Kapolsek Nagreg Kompol Sumartono S.H., M.Danramil Cicalengka diwakili Sertu Arif Kanit IK Polsek Nagreg Kanit Binmas Polsek Cicalengka Anggota BKSDA
Kepala Desa Sindulang, Kades Tegalmanggung dan Kades Tanjungwangi. Bhabinkamtibmas dan Babinsa Tegalmanggung.

banner 336x280

Penyampaian bahwa aktivitas penyadapan getah dan perambaan di kawasan tersebut tidak boleh karena kawasan tersebut adalah kawasan obserbasi.

Belum adanya payung hukum yang jelas sehingga kegiatan aktivitas penyadapan dan perambaan di kawasan hutan kareumbi di tutup sementara.

Kurangnya Regulasi sesuai prosedur sehingga tidak adanya PNBP, yang dapat merugikan negara.

Kondisi Ini menimbulkan penyalahgunaan kawasan hutan untuk pribadi atau kelompok.
Tanyah jawab Kades sindulang : Warga masyarakat yang menjadi anggota KTH sangat terbantu untuk perekonomian keluarga dari hasil getah pinus.
Jawaban dari pak Kabid Karena belum Adanya PKS ( Perjanjian Kerja sama ) yang belum di Ijinkan oleh Dirjen Kehutanan.

KTH Tanjungwangi Dengan adanya Giat pemanfaatan Getah pinus, Hutan tidak ada ilegal loging, tidak ada kebakaran dan penyadapan merupakan mata pencaharian warga sekitar Hutan, mohon di pertimbangkan kembali.Di lihat sisi kemanusian kami akan mencaricari solusi dengan pemberdayaan masyarakat karena tetap apabila tetap di Lanjutkan akan menyalahi aturan yang dapat melanggar pidana.

Bahwa kegiatan tersebut merupakan rapat koordinasi lintas sektor dengan agenda penyampaian aturan aturan terkait Pemanfaatan Kawasan Masigit Kareumbi yang dilaksanakan oleh BKSDA Provinsi Jawa Barat.

Editor : Wawan

banner 336x280

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *