Palas, 86News.co – Lingkaran Aktivis Mahasiswa Pilihan (LIMPASU) Mengadakan Unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri Padang Lawas (Kejari), Senin 11 Agustus 2025.
Didalam Tuntutan Lingkaran Aktivis Mahasiswa Pilihan (LIMPSU) ini Ke Kejaksaan Negeri Padang Lawas yaitu Oknum kepala Puskesmas (KAPUS) Tanjung Botung Kecamatan Barumun Ermida Lubis diduga Menggelapkan Dana DAK (Dana Anggaran Khusus) dan dana BOK (Bantuan Operasional Kesehatan) bagi Masyarakat desa.
Ketua Kordinator Aksi mahasiswa LIMPASU Ahmad PADLAN dan Kordinator lapangan Muhammad Fahri.
Adapun Tuntutan Aksi Lingkaran Aktivis Mahasiswa Pilihan Sumatera Utara ini adalah :
1. Mendesak Kejaksaan Negeri Padang Lawas Untuk Memeriksa dan Memanggil Kepala Puskesmas Tanjung Botung Kecamatan Barumun karena Kuat Dugaan adanya Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dana BOK Tahun Anggaran 2023 dengan Pagu RP 963.721.000, Bukti terlampir.
2. Mendesak Kejaksaan Negeri Padang Lawas Supaya Membentuk Tim penyidik Untuk Mengaudit Dana BOK Puskesmas Tanjung Botung Kecamatan Barumun atas dugaan Tipikor.
3. Mendesak polres Padang Lawas dan Kejaksaaan Negeri padang lawas agar turun langsung ke lapangan untuk memeriksa Permasalahan Yang dimaksud.
Ketua kordinator Aksi Mahasiswa Pilihan ini membuat Dasar Hukum sebagai Berikut :
a. Pasal 28 undang Undang Tahun 1945 yang berbunyi Kemerdekaan berserikat, berkumpul Dan Mengeluarkan Pikiran dengan Lisan dan tulisan.
b. Undang undang nomor 9 tahun 1998 mengatur tentang Tata cara penyampaian Pendapat dimuka umum.
c. Undang undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik.
d. Undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahaan atas undang undang 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
e. Permenkes no 37 tahun 2023 tentang petunjuk teknis pengelolaan bantuan Operasional Kesehatan BOK tahun 2024 sekaligus menjadi acuan untuk tahun 2023.
f. Permendagri no 12 Tahun 2023 tentang pengelolaan Dana BOK Puskesmas pada pemerintahan Daerah.
Dalam aksi Lingkaran Aktivis Mahasiswa Pilihan tersebut akhirnya disambut dan diterima oleh Kejaksaan Negeri Padang lawas untuk di Tindak Lanjuti. (Siregar)











