Satuan Reserse Kriminal Satreskrim Polres Sumedang Berhasil Membongkar Kasus Pencurian Dengan Kekerasan

Berita, Uncategorized3066 Dilihat
banner 468x60

SUMEDANG -86News co.-  Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumedang Polda Jabar berhasil membongkar kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) yang menggemparkan wilayah Kabupaten Sumedang. Pengungkapan kasus ini menjadi bukti kesigapan aparat kepolisian dalam memberantas tindak kriminal yang meresahkan masyarakat.Kab.sumedang Senin 11/08/2025

Korban Mahasiswa, Modus Kencan Media Sosial Korban dalam kasus ini adalah seorang mahasiswa berinisial KS alias ABI (22). Ia menjadi sasaran kejahatan setelah diiming-imingi kencan oleh pelaku yang baru dikenalnya melalui media sosial. Kapolres Sumedang, AKBP Sandityo Mahardika, menjelaskan bahwa pelaku berinisial AS alias Fikrian (40), seorang pedagang asal Pangandaran, ditangkap atas tindakan pencurian yang dilakukan dengan cara yang tergolong kejam dan terencana.

banner 336x280

Perkenalan di Dunia Maya Berujung Petaka Sebelum insiden mengerikan ini terjadi, pelaku dan korban berkenalan melalui platform media sosial Facebook dan aplikasi pesan instan WhatsApp. Setelah beberapa waktu berkomunikasi, pelaku mengajak korban untuk bertemu di tempat tinggalnya, sebuah kamar kost di Lingkungan Babakan Cilengkrang, Kelurahan Lembur Situ, Kecamatan Sumedang Utara, Sumedang.

“Pelaku datang jauh-jauh dari Pangandaran dengan membawa sejumlah barang yang telah dipersiapkan secara matang untuk mengelabui korbannya,” ungkap AKBP Sandityo Mahardika saat menggelar konferensi pers di Mako Polres Sumedang. Barang-barang yang dibawa pelaku antara lain dua sachet Kukubima, empat sachet madu Madus nya, air kencur, dan dua belas butir Tramadol.

Peristiwa tragis ini terjadi pada Kamis, 31 Juli 2025, sekitar pukul 22.00 WIB. Setibanya di Sumedang, pelaku membeli dua botol minuman bermerek Good Day yang kemudian dibawa ke kamar kost korban. Modus operandi yang digunakan pelaku tergolong licik dan sangat berbahaya. Ia meminta korban untuk menyeduh minuman yang kemudian secara diam-diam dicampur dengan Tramadol dan air kencur. Dengan dalih akan memberikan uang sebesar Rp 100.000, pelaku membujuk korban untuk meminum minuman berbahaya tersebut.

Setelah korban tidak sadarkan diri akibat pengaruh obat-obatan, pelaku dengan leluasa menggasak barang-barang berharga milik korban. Aksi ini menunjukkan betapa pelaku telah merencanakan kejahatannya dengan sangat matang dan tidak memiliki belas kasihan terhadap korban

Berkat kerja keras dan penyelidikan intensif dari Satreskrim Polres Sumedang, pelaku berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya. Saat ini, pelaku telah diamankan di Mako Polres Sumedang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian akan menjerat pelaku dengan pasal pencurian dengan kekerasan yang ancaman hukumannya bisa mencapai belasan tahun penjara.

Kapolres Sumedang, AKBP Sandityo Mahardika, mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para remaja dan mahasiswa, untuk lebih berhati-hati dan waspada terhadap orang yang baru dikenal melalui media sosial. “Jangan mudah percaya dan tergiur dengan ajakan atau iming-iming dari orang yang belum dikenal. Pastikan untuk selalu menjaga diri dan tidak mudah memberikan informasi pribadi kepada orang lain,” tegasnya.

Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi kita semua tentang pentingnya kewaspadaan dan kehati-hatian dalam berinteraksi di dunia maya. Media sosial memang dapat menjadi sarana untuk memperluas pertemanan dan mencari informasi, namun juga dapat menjadi celah bagi para pelaku kejahatan untuk mencari mangsa.

Editor : Wawan

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *