Polres Sumedang Berhasil Mengungkap Kasus Dugaan Tindak Pidana Terhadap Anak di Bawah Umur

Berita, Uncategorized1811 Dilihat
banner 468x60

Sumedang -86News co.- Polres Sumedang Polda Jabar .berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang pria berinisial B (33), warga Kabupaten Sumedang.

Mirisnya, korban berinisial NS (14) adalah anak kandung dari tersangka sendiri. Kapolres Sumedang Polda Jabar. AKBP Sandityo Mahardika,S.I.K., menjelaskan bahwa kasus ini terungkap
setelah pihak kepolisian menerima laporan dari keluarga korban yang mengetahui adanya dugaan
perbuatan tidak senonoh terhadap korban.

banner 336x280

Dari hasil penyelidikan, iketahui bahwa perbuatan tersebut telah dilakukan tersangka sejak korban masih berusia 8 tahun hingga sekarang, dan terjadi
berulang kali, dengan total sebanyak delapan kali.

Perbuatan ini meninggalkan dampak psikologis yang mendalam bagi korban. Saat ini, korban telah mendapatkan pendampingan dari Unit Pelayanan
Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sumedang.

bekerja sama dengan pihak terkait untuk
memberikan perlindungan dan pemulihan trauma.Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat
() dan/atau ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp5 miliar.

Kapolres Sumedang menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh untuk menindak tegas segala bentuk kekerasan terhadap anak. “Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya para
orang tua, untuk selalu menjaga, mengawasi, dan melindungi anak-anaknya. Jika mengetahui adanya
tindakan yang merugikan anak, segera laporkan ke pihak berwenang,” tegasnya.

Editor : Wawan

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *