Sumedang -86News co.-Terdakwa bersama-sama dengan Saksi Nana Sujana, seorang Panitera Pengganti di Pengadilan Agama Kelas 1 A Sumedang (yang diperiksa dalam berkas perkara terpisah), didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas dugaan tindakan korupsi. Menurut JPU, terdakwa diduga memiliki maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya,
memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu,membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau mengerjakan sesuatu untuk kepentingan pribadinya. Dakwaan ini didasarkan pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kabupaten Sumedang, yang diakses oleh DANDAPALA pada hari Kamis, 21/08/2025.
Selain itu, dalam konteks hukum perkawinan, dispensasi perkawinan menjadi isu penting terutama bagi calon mempelai yang belum mencapai usia 19 tahun. Dispensasi ini diperlukan karena adanya batasan usia minimal untuk menikah yang diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Perkawinan. Lebih lanjut, aturan mengenai dispensasi perkawinan ini diperjelas dalam Pasal 4 dan Pasal 7 Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan. Peraturan ini memberikan panduan mengenai prosedur dan persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan dispensasi.
Untuk memberikan pedoman yang lebih rinci bagi hakim dalam mengadili permohonan dispensasi kawin, Mahkamah Agung mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin. PERMA ini mengatur berbagai aspek terkait dispensasi perkawinan, mulai dari definisi (Pasal 1 angka 5), dasar hukum (Pasal 5), hingga prosedur pengajuan dan pemeriksaan permohonan (Pasal 6 sampai dengan Pasal 18). Dengan adanya PERMA ini, diharapkan proses pengajuan dan pengambilan keputusan terkait dispensasi perkawinan dapat berjalan lebih terarah dan sesuai dengan prinsip keadilan serta perlindungan hak-hak anak.
Editor : TIM

















