Nias Utara, 86News.co – Akhir Akhir ini, Viral di beberapa Media Sosial bahkan di media Online di kabupaten Nias Utara, Bahwa ada salah satu tempat penjualan kacamata Resep yang di duga tidak mengantongi izin dan tidak pernah meminta Rekomendasi baik dari Dinas Kesehatan kabupaten Nias Utara juga
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) maka yang bersangkutan di Duga ilegal.
Setelah salah satu pemilik Usaha penjualan kacamata Resep yang ada di kabupaten Nias Utara “Optik Intan Nias Utara” yang sudah memiliki Izin usaha dari pemerintah setempat, dengan adanya usaha yang di duga ilegal maka “Optik Intan Nias Utara” merasa dirugikan karena berkeliaran di wilayah kabupaten Nias Utara sehingga ada beberapa masyarakat yang sudah membelinya merasa kecewa karena resep nya tidak sesuai dengan standar kacamata Resep.
Berdasarkan itulah pihak “Optik Intan Nias Utara”mencoba menelusuri atau menyakiti pihak pemerintah melalui dinas kesehatan kabupaten Nias Utara. Maka Dinas Kesehatan Kabupaten Nias Utara, membalas surat tersebut. Tertanggal, 25 Agustus 2025.Nomor : 640.2/4020/DINKES/2025. Yang di alamatkan kepada Pimpinan Optik Intan Nias Utara. Balasan Permohonan Penertiban dan keamanan Terhadap Penjual Kacamata Resep.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Nias Utara.YA’ADI Telaumbanua SKM, MKM Menyampaikan dengan surat permohonan saudara tentang Penertiban dan Keamanan Terhadap Penjual Kacamata Resep yang llegal tanpa Izin Resmi (R.O).
“Maka dengan ini kami beritahukan bahwa Optik yang dilaporkan tersebut tidak pernah yang bersangkutan mengajukan Permohonan Rekomendasi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) ataupun dari yang bersangkutan ke Dinas Kesehatan Kabupaten Nias Utara,”ujarnya
Maka Di minta kepada Pemda kepada pihak yang berwajib untuk menertibkan Penjualan kacamata Resep yang tidak mengantongi Izin karena di duga kuat ilegal dan merugikan usaha orang lain yang sudah memiliki Izin usaha kacamata Resep yang ada di kabupaten Nias Utara.
Akhir-akhir ini di hebohkan suatu usaha yang berada di lingkup pemerintahan kabupaten Nias Utara tentang penjualan kacamata Resep yang tidak mengantongi izin Usaha. Hal ini disampaikan Optik intan pada hari Selasa 26/08/2025.
Yang Salah seorang pengusaha yang memiliki Izin usaha Optik Intan menjelaskan ianya merasa di rugikan akibat adanya usaha Ilegal yang tidak mengantongi Izin, karena berkeliaran di mana mana masuk ke desa dan kecamatan sehingga banyak warga yang tidak tahu apa apa menjadi korban dikarenakan kualitas jauh berbeda sehingga terkesan melakukan tipu daya terhadap konsumenya.
“saya sebagai pengusaha optik intan yang sudah mengantongi Izin merasa adanya Penjual dan marketing kacamata resep ilegal tanpa izin R-O resmi dan hal ini akan Meresahkan masyarakat terhadap tipuan penjual sales kacamata ini,”Pungkasnya.
Menurutnya Optik intan di kota lotu merasah dirugikan atas ulah penjual kacamata resep yang ilegal tanpa izin RO resmi, yang mengatas Namakan Optik intan dan OPTIK Piramid Medan pada hal itu semua penipu.
Ia membeberkan bahwa Penjual kacamata resep salesman yang selalu berubah ubah identitas contohnya atas nama Julius Gea dan Silfanus Gea dan Fanoloni Gea Padahal manusianya hanya satu orang. Terang Optik intan.
Ia berharap kepada Polsek lotu untuk menertibkan usaha Ilegal tersebut. “Saya mohon kepada Bpk Kapolsek Lotu dan pemerintah daerah Nias Utara agar ada penertiban terhadap oknum penjual kacamata resep yang ilegal. Tegas optik intan.
Saat di konfirmasi kepada Wage yang juga pemilik usaha, menyampaikan dengan singkat, saya hanya sales.
“Saya hanya sales, saya lagi di jalan ini hari Senin kita ketemu uangkap wage melalui telefon selulernya.
Menanggapi hal ini kepala Dinas Kesehatan Ya’adil Telaumbanua saat di konfirmasi menegaskan setiap pengusaha wajib mengantongi Izin.
“Usaha kacamata Resep wajib mengantongi Izin Pak, menyalahi jika tidak punya Legal standing usaha,”ungkap kadis Kesehatan.
Dan kedepannya kita akan melakukan penertiban jika menemukan ada usah penjual Kacamata resep tidak memiliki Izin. (Fzal)











