Cilacap, 86News.co – Upaya masyarakat Desa Sidamukti, Kecamatan Patimuan, Kabupaten Cilacap, untuk mengelola hutan secara mandiri kini membuahkan hasil.
Hari ini, Kamis 28 Agustus 2025 Koperasi Mandiri Perhutanan Sosial (KMPS) BPKH Rawa Barat secara resmi ditetapkan, menandai langkah maju dalam kemandirian ekonomi lokal.
Acara penetapan ini merupakan tindak lanjut dari undangan yang diedarkan pada 25 Agustus 2025, yang ditandatangani oleh Ketua KMPS BPKH Rawa Barat, Muhamad Suryo Haryanto.
Undangan tersebut memanggil para calon pengurus dan anggota koperasi untuk menghadiri acara penetapan di rumah Bapak Nandar, Desa Sidamukti.
Acara penetapan yang digelar di Desa Sidamukti ini dihadiri berbagai pihak, menunjukkan dukungan penuh dari pemerintah dan aparat setempat.
Turut hadir perwakilan Forkompincam (Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan), termasuk perwakilan dari Camat Patimuan, serta Kepala Desa Sidamukti, Bapak Sutrisno.
Kehadiran mereka menegaskan sinergi antara pemerintah desa, aparat keamanan, dan masyarakat dalam mengawal program perhutanan sosial ini.
Berdasarkan daftar hadir, beberapa perwakilan instansi yang hadir antara lain:
Polsek PTM diwakili oleh Eko.s, Koramil Kedung reja diwakili oleh Turyono, DPKUKM diwakili oleh Nanang Andi Prabowo dan Heri Sulistiono, Kepala Desa Sidamukti adalah Sutrisno, PH Kasi PM diwakili oleh Dwi Setiawan
Dalam sambutannya, Nanang selaku pihak pengembang koperasi menyampaikan optimisme Koperasi ini bukan hanya wadah legal, tetapi juga pondasi untuk membangun masa depan yang lebih baik. Kami berharap KMPS BPKH Rawa Barat bisa menjadi contoh pengelolaan hutan yang sukses, di mana masyarakat bisa sejahtera tanpa merusak alam,” ujar Bapak Nanang.
Dukungan penuh juga disampaikan oleh Bapak Heri Sulistiono dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil dan Menengah (DPKUKM) Kabupaten Cilacap.
“Kami menyambut baik inisiatif pembentukan koperasi ini. Koperasi adalah tulang punggung ekonomi rakyat. Dengan adanya Koperasi Mandiri Perhutanan Sosial, diharapkan masyarakat memiliki legalitas dan kemampuan untuk mengelola sumber daya hutan dengan baik, sehingga bisa meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan secara kolektif,” kata Heri Sulistiono.
Pembentukan koperasi ini merupakan bagian dari program Perhutanan Sosial yang dicanangkan pemerintah.
Tujuannya adalah memberikan hak pengelolaan hutan kepada masyarakat, sehingga mereka memiliki legalitas untuk memanfaatkan hasil hutan secara berkelanjutan dan terorganisir.
Melalui koperasi, anggota bisa mengelola sumber daya, mengembangkan usaha produktif seperti agroforestri, budidaya madu, hingga ekowisata, serta menjangkau pasar yang lebih luas.
Kini, dengan adanya badan hukum koperasi, masyarakat BPKH Rawa Barat memiliki payung hukum yang kuat untuk menjalankan berbagai kegiatan ekonomi berbasis hutan.
Langkah ini diharapkan mampu menciptakan kemandirian dan kesejahteraan bagi seluruh anggota, sekaligus memastikan kelestarian hutan di wilayah mereka.
Tugiman

















