Assosiasi Pewarta Pers Indonesia DPD GARUT Mengingatkan Pentingnya Regulasi Pendidikan yang Sesuai Undang-Undang Agar Tidak Salah Diterapkan

Berita, Uncategorized1138 Dilihat
banner 468x60

Garut, 86News.co – Regulasi dalam dunia pendidikan menjadi hal yang sangat krusial untuk memastikan arah pembangunan sumber daya manusia Indonesia berjalan sesuai konstitusi. Namun, di lapangan sering kali ditemukan adanya kekeliruan dalam menerapkan aturan, akibat kurangnya pemahaman terhadap Undang-Undang yang berlaku.

Dasar Hukum yang Mengikat

banner 336x280

Pendidikan di Indonesia secara tegas diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31, yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Lebih lanjut, aturan teknis dituangkan dalam:

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), yang menjadi rujukan utama penyelenggaraan pendidikan.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang menegaskan profesionalisme tenaga pendidik.

Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, yang memberikan pedoman dalam kurikulum, kompetensi, hingga penilaian.

Berbagai Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sebagai turunan teknis untuk implementasi di sekolah maupun perguruan tinggi.

Dengan kerangka hukum tersebut, jelas bahwa setiap kebijakan pendidikan tidak boleh dibuat atau dijalankan secara sepihak tanpa merujuk aturan.

Regulasi yang Benar

Regulasi yang benar dalam pendidikan adalah aturan yang:

1. Mengacu langsung pada undang-undang dan peraturan pemerintah yang sah, bukan sekadar surat edaran atau kebijakan lokal yang tidak memiliki dasar hukum kuat.

2. Konsisten dengan tujuan nasional pendidikan, yakni mencerdaskan kehidupan bangsa serta mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia.

3. Mempunyai kepastian hukum, sehingga tidak menimbulkan multitafsir atau benturan dengan aturan lain.

4. Berorientasi pada kepentingan peserta didik, bukan sekadar memenuhi target administratif instansi tertentu.

Kesalahan yang Sering Terjadi

Dalam praktiknya, kesalahan penerapan regulasi pendidikan kerap terjadi, antara lain:

1. Penerapan kurikulum tanpa pelatihan guru yang memadai.

2. Penggunaan dana pendidikan yang tidak sesuai juknis (petunjuk teknis).

3. Pembuatan peraturan sekolah yang bertentangan dengan hak asasi anak.

4. Penyalahgunaan kewenangan birokrasi dengan mengabaikan standar nasional pendidikan.

Hal ini menyebabkan pendidikan tidak berjalan sesuai amanat Undang-Undang, bahkan bisa merugikan peserta didik maupun tenaga pendidik.

Pentingnya Kepatuhan Regulasi

Menurut, Kang Ridwan, ST. Menegaskan bahwa “Regulasi yang benar harus selalu berpijak pada Undang-Undang Sisdiknas dan turunannya. Jika tidak, maka implementasi kebijakan rawan cacat hukum dan merugikan dunia pendidikan.”

Oleh karena itu, semua pihak – mulai dari kepala sekolah, guru, pemerintah daerah, hingga masyarakat – wajib memahami peraturan yang berlaku. Regulasi pendidikan bukan sekadar dokumen administratif, melainkan fondasi hukum yang menjamin mutu, akses, serta pemerataan pendidikan di Indonesia. Pemangku kebijakan diingatkan agar tidak sembarangan membuat atau menerapkan aturan tanpa dasar hukum yang sah. (Budi Jaya)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *