PANDEGLANG, 86NEW.CO- Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kabupaten Pandeglang, Dodi Setiawan mengapresiasi langkah tegas dan sikap Bupati Pandeglang, Raden Dewi Setiani, yang secara resmi telah membatalkan kerja sama pengelolaan sampah dengan Pemerintah Kota Tangerang Selatan.
Menurut Dodi, sikap dan langkah Bupati Pandeglang, Dewi Setiani itu, selain tepat juga mengedepankan kepentingan masyarakat, terlebih warga di sekitar Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Bangkonol.
“Kami (Fraksi PKS) mengapresiasi sikap Ibu Bupati yang telah membatalkan kerjasama sampah dengan Tangerang Selatan. Itu merupakan bukti bahwa ibu bupati mendengar aspirasi masyarakat.” Kata Dodi, Selasa (02/09) saat dihubungi wartawan.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PKS Pandeglang itu berharap, dengan telah dibatalkannya kerja sama pengelolaan sampah dengan Pemkot Tangsel itu, Pemkab Pandeglang bisa terus melakukan evaluasi dan terus berbenah.
“Semoga dengan pembatalan ini menjadi evaluasi kita bersama, untuk mencari solusi terbaik yang menguntungkan bagi rakyat dan Pemkab Pandeglang.” Katanya.
Selain itu, Dodi mendorong agar, Pemkab Pandeglang bisa dengan cepat melakukan pembenahan di lokasi TPA Bangkonol, kecamatan Keroncong itu.
“Hal ini menjadi momentum bagi Pemkab Pandeglang, untuk melakukan pembenahan di lokasi TPA, ini agar sesuai dengan aturan yang telah ditentukan Kementerian Lingkungan Hidup,” terangnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Bupati Pandeglang Dewi Setiani mengatakan, Pemkab Pandeglang telah membatalkan perjanjian kerja sama itu.
Ia menjelaskan bahwa, keputusan pembatalan dilakukan atas dasar pertimbangan masyarakat yang tinggal di area TPA Bangkonol dan tokoh agama.
“Aspirasi masyarakat dan tokoh-tokoh Pandeglang harus menjadi prioritas utama. Karena itu, kami memastikan rencana kerjasama dengan Tangsel dibatalkan,” jelas Dewi, Minggu (31/08) kemarin.
Selain itu, Dewi juga menegaskan bahwa, Pemkab Pandeglang juga secara resmi telah bersurat ke Pemkot Tangerang Selatan, terkait pembatalan kerja sama tersebut.
“Terkait dengan surat resmi hari ini juga kami akan langsung berproses melakukan berbagai tahapan-tahapan karena ini antara dua pihak antara Pemkab Pandeglang dan Pemkot Tangerang Selatan, oleh karena itu pembatalan ini juga harus dilakukan oleh kedua belah pihak. Insyaallah hari ini akan kami lakukan,” katanya. (HM/Amid)

















