Pabrik Hebel di Rawalo Diduga Beroperasi Tanpa Izin dan Cemari Udara

Berita, Uncategorized2080 Dilihat
banner 468x60

Banyumas, 86News.co – Sebuah pabrik bata ringan atau hebel milik PT Inovasi Nusantara Sentosa, yang berlokasi di Kelurahan Losari, Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, diduga beroperasi tanpa mengantongi izin lingkungan yang lengkap.

Dugaan ini muncul setelah tim media melakukan penelusuran pada Jumat, 29 Agustus 2025, menyusul laporan dari warga setempat.

banner 336x280

Menurut seorang warga, pabrik tersebut baru diresmikan pada 15 Juli 2025. Namun, sejak awal beroperasi, warga sudah mencurigai adanya dampak lingkungan yang ditimbulkan.

Kecurigaan ini diperkuat oleh pernyataan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Banyumas, Widodo Sugiri, yang menjelaskan bahwa pabrik tersebut merupakan perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA).

Sugiri menegaskan, Untuk persetujuan lingkungan merupakan kewenangan Kementerian LH/Pusat.

Ia menambahkan bahwa DLH Banyumas tidak menerima permohonan izin lingkungan karena memang bukan kewenangan mereka.

Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan besar tentang apakah perusahaan telah memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan pemerintah pusat, seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL).

Ketika tim media mencoba mengonfirmasi ke pihak manajemen pabrik, seorang petugas keamanan menyampaikan bahwa manajemen sedang tidak di kantor karena hari libur dan menyarankan untuk kembali pada hari Senin.

Kasus ini menjadi sorotan penting karena menyangkut kepatuhan terhadap regulasi lingkungan. Selain memproduksi hebel, PT Inovasi Nusantara Sentosa juga bergerak di bidang pengelolaan limbah berbahaya.

Kombinasi kedua industri ini berpotensi menimbulkan dampak serius pada lingkungan dan kesehatan masyarakat, terutama polusi udara.

Kejadian ini mengingatkan pada kasus serupa lima tahun lalu di Gunung Sindur, Bogor, di mana PT Acon Indonesia, pabrik hebel lain, juga memicu protes warga akibat polusi udara dan kebisingan.

Hasil penelusuran menunjukkan adanya keterkaitan antara PT Acon Indonesia dan PT Inovasi Nusantara Sentosa.

Baik direktur maupun pemegang saham mayoritas diketahui memiliki afiliasi kuat dengan pihak asing, khususnya Tiongkok.

Melihat kondisi ini, pemerintah didesak untuk menerapkan regulasi ketat terkait emisi polutan udara serta meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap perusahaan yang melanggar aturan lingkungan. (Red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *