Proyek Pembangunan Baru Laboratorium di Kabupaten Padang Lawas, Diduga Melanggar Ketentuan

Berita, Uncategorized1825 Dilihat
banner 468x60

Padang Lawas, 86News.co – Proyek Pembangunan Baru Laboratorium Masyarakat di Kabupaten Padang Lawas, diduga melanggar Ketentuan, Selasa (09/09/2025).

Dalam Pantauan Oleh Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Waktu Indonesia Bergerak (WIB) dan Media Online Newsinstelijen dilokasi Proyek Pembangunan Laboratorium pada Hari Selasa Jam 11. 30 wib, seluruh karyawan tidak memakai Alat keamanan keselamatan kerja

banner 336x280

Pada hal ada ketentuan Penerapan SM KK Permenpupr No.1 Tahun 2023 AHPS Bidang Umum Komponen Biaya KESELAMATAN KONSTRUKSI, alat pelindung kerja dan pelindung diri antaralain:1. P3K 2. Rompi (Safety vest) 3. Topi Pelindung 4. Masker 5. Sarung Tangan 6. Sepatu Keselamatan

Kemudian Aris Munandar Sihombing selaku ketua WIB, menyapa beberapa karyawan pekerja proyek yang tidak mau disebut inisialnya terkait kesedian untuk keamanan kerja Tidak ada, tutur oleh karyawan

Selanjut, ditempat yang sama dengan pantauan LSM dan Media Banyak mobil DAMTRUK, Merek Canter membawa bahan material Penimbunan Pondasi Lantai Proyek Pembangunan Laboratorium, sehingga AMS selaku Ketua DPD WIB Menyambangi salah Satu mobil.

Sesampainya Kemobil iya menerangkan Kepada media Saya Menanyakan kepada supir mobil, Dari mana sertu ini diambil ? Dan Apakah mempunyai Ijin Galien C ? Pak supir menjawab, dari hulu jembatan Galanggang, dan galian C tidak mempunyai ijin.

Kemudian kami pantau langsung kelokasi galian C tersebut memang Benar tidak ada ijin operasional galian C, sehingga LSM beserta Media lewat Tim diduga Proyek pembangunan Laboratorium yang di kabupaten Padang lawas melakukan pelanggaran terhadap undang undang yang berlaku.

Secara undang undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu, peraturan pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan batuan, penambangan ilegal atau tanpa Izin dapat dipidana berdasar Pasal 158 UU Minerba, PP Nomor 1996 Tahun 2021 tentang persyaratanadministrasi teknis, lingkungan dan finansial untuk Perizinan

Maka sesuai dengan undang undang sebagaimana berlaku, bahwa galian C yang ada di hulu galanggang semula dengan keterangan dari petugas Galian C hanya mengkerok untuk Jalannya air, atau untuk mengendalikan bencana alam.

Namun setelah di telusuri ternyata bahan material tersebut dipergunakan untuk salah satu proyek, Sehingga kami menduga dengan hal tersebut bukan lagi sebatas mengendalian bencana alam, melaikan pemanfaatan salah satu proyek di kabupaten Padang lawas

Kami berharap dari LSM dan media News Intelijen, kepada Pihak, Intansi Terkait, dan Resort kepolisian Padang Lawas agar menindaklanjuti terkait Galian C dan Proyek pembangunan Laboratorium agar tidak terjadi berjalannya Proyek Tersebut (Siregar)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *