Berhasil Mengungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor Curanmor di Wilayah Hukum Polrestabes Bandung

Berita, Uncategorized843 Dilihat
banner 468x60

Bandung -86News co.-  Kapolrestabes Bandung Polda jabar. Kombes Pol. Dr. Budi Sartono S.I.K., M.Si.,M.Han didampingi Kasat Reskrim AKBP Abdul.Rahman S.H., S.I.K., M.H, Kapolsek Lengkong AKP.Aldy Lazzuardy S. S.T.K., S.I.K., M.H. dan Kasi Humas melaksanakan konferensi pers terkait Pencurian kendaraan bermotor.Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes.Bandung Selasa 30/09/2025

beserta jajaran berhasil mengungkap
kasus tindak pidana pencurian kendaraan.bermotor (Curanmor) di wilayah hukum Polrestabes Bandung. Pengungkapan ini didasarkan pada 3 laporan polisi yang diterima, yakni: LP Sektor Sukasari tanggal 3 Agustus 2025,
LP Sektor Kiaracondong tanggal 5 Agustus 2025

banner 336x280

dan LP Sektor Lengkong tanggal 10 September 2025.Dari hasil penyelidikan, aparat berhasil mengamankan 5 orang tersangka, yaitu ISS alias GN, TSI alias JY, S alias UG, S alias S, dan H alias H.
Modus operandi para pelaku adalah dengan merusak kunci stang atau kunci kontak.menggunakan kunci palsu maupun alat khusus,

bahkan ada yang mengambil kendaraan saat kunci masih menempel di motor.
Tempat kejadian perkara (TKP) meliputi Parkiran Hotel Setia Indah, Kecamatan Sukasari,Kota Bandung.Gang Kasturi IllI No.87, Kelurahan Babakan Surabaya, Kecamatan Kiaracondong, Kota
Bandung.

Halaman parkir Café Ngopi Doeloe, Jalan Pelajar Pejuang 45, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung.Dari hasil pengungkapan, petugas berhasil
mengamankan 28 unit kendaraan roda dua berbagai jenis dan merek.Atas perbuatannya,

para tersangka dijerat dengan
Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.

Editor : Wawan

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *