Madina, 86News.co – Miswar selaku Pelaku Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) warga Dusun Rantobi, Desa Rantobi, Kec. Batang Natal, Kab. Mandailing Natal, Sumatera Utara yang mengakibatkan Rusaknya Sempadan Sungai dan DAS (Daerah Aliran Sungai) Batang Natal bahkan di Loksai bekas kerukan Excavatror merek ZOOMLION Rentalan Niswar dari Parman Pemilik Excavator tersebut telah mengalami duka yang mendalam oleh Orang Tua Miskin di yang tinggal di depan rumah “M” Toke PETI.
Dimana 2 (dua) orang siswa Miskin Tak Berdaya telah meninggal Dunia yakni S siswi Kelas 2 dan putri Sahril berinisial R siswi kelas 3 Siswa SD Negeri 269 Rantobi saat berada di Lubuk Panjang yang meninggal dunia di Lokasi Bekas Kerukan Alat Berat (Excavator) milik Niswar (48) sekira pukul 13.00 Wib siang hari kamis (29/05/2025).
Kedua anak perempuan tersebut mandi di Bekas Kerukan Alat Berat (Excavator), namun setelah kecarian kedua orang tua anak tersebut, maka sekira pukul 17.00 Wib kedua anak tersebut sudah meninggal dunia di Lubang/bekas kerukan Alat Berat NISWAR, terang sejumlah Masyarakat di Warung Kopi Dusun Rantobi, Desa Rantobi, Kec. Batang Natal yang tidak mau disebut namanya di Media ini.
Uba Nauli Hasibuan, S.H. Sekretaris Umum BPP NGO Lembaga Independen Pengawasan Pejabat dan Aparatur Negara Sumatera Utara (LIPPAN-SU), menegaskan bahwa Tinda Pidana bagi Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang telah merusak Baku Mutu Air Sungai, dan merusak Lingkungan di Lokasi Daerah Aliran Sungai (DAS) atau di Sempadan Sungai, sehingga Air Sungai menjadi Kotor kecoklatan dan berlumpur, dan tak bisa dimanfaatkan oleh Ribuan Warga di hilir Sungai Batang Natal dari Desa Ampung Padang hingga Puluhan Desa ke Natal.
“Hal itu jelas telah melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) mengatur tentang pidana bagi pelaku penambangan tanpa izin. Selanjutnya Pasal 158 UU 3/2020 mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 UU 3/2020, dipidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp. 100 miliar,”terang Nauli
Pak Pane Kanit Tipidter Reskrim Polres Mandailing Natal, menegaskan bahwa Laporan DUMAS PETI berinisial “M” sudah kita panggil dua kali, dan kita akan panggil lagi yang ke tiga, terang Pak Pane pada wartawan. (Maruba Hsb).











