Kasatpol PP Toraja Utara Menegaskan Segera Mengamankan Perda Nomor 9 Tahun 2017

Berita, Uncategorized1458 Dilihat
banner 468x60

Toraja Utara, 86News.co – Kepala Satuan Polisi Pamong PRAJA Kasatpol PP Toraja Utara kepada Pers baru baru ini mengatakan bahwa berdasarkan hasil pemantauan aparat Polisi Pamong Praja Toraja Utara dilaporkan bahwa diduga Tempat Hiburan Malam (THN) yang beroperasi di Toraja Utara belum memiliki Surat izin Usaha menjual MIRAS GOL A.

Dalam kaitan itu pihaknya segera mengamankan Peraturan Daerah (Perda) no 9 tahun 2017 yang mengatur tentang perizinan penjualan Miras golongan A.

banner 336x280

Dikatakannya bahwa seyogianya miras golongan A ini hanya boleh untuk BAR dan Karaoke.

“Dalam hubungan itu pihaknya sedang berkoordinasi dengan Dinas Pelayanan Terpadu satu Pintu (KTSP) untuk segera melakukan penertiban,”jelas Rianto.

Menyinggung tentang tingginya angka Penularan Penyakit yang sangat Mematikan HIV/AIDS didaerah ini pihaknya juga segera menertibkan THM yang diduga sebagai sumber utama penularan penyakit mematikan tersebut terhadap pekerja-pekerja THM yang datang dari luar Toraja Utara.

Menurut Rianto berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Toraja Utara, hingga bulan September 2025, kasus pengidap HIV/AIDS di Daerah ini telah mencapai 358 kasus termasuk 66 kasus baru yang terdeteksi pada bulan September 2025. Singkatnya (David Luase)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed